Miskinkan Bandar Narkotika BNN Sita Aset Senilai 64 Miliar Di Palembang 

  • Whatsapp

PALEMBANG, BeritaLima.Com | Awal mula terungkapnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh BNN RI. Badan Narkotika Nasional RI menyita sejumlah aset dari empat orang pelaku sindikat Narkoba di Palembang yakni AT, LM, HI, dan AS

 

Aset TPPU yang telah disita dari tangan AS alias YD Uang Tunai sebesar Rp. 30.000.000,00

19 perhiasan senilai Rp. 329.292.000,00

9 telepon genggam senilai Rp. 52.500.000,00 Aset tidak bergerak (4 ruko dan 4 rumah) senilai Rp. 20.000.000.000,00 Aset bergerak (5 mobil dan 5 motor) senilai Rp. 1.795.000.000,00

 

“Beberapa modus pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka AS alias Yudi yaitu modus use nominee, structuring, modus pembelian aset dan barang mewah atas nama orang lain, serta modus transaksi pass by. Kini seluruh aset tersebut telah disita untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka AS alias YD disangkakan pasal 137 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

“Putus Mata Rantai Peredaran Gelap Narkotika

BNN menyadari bahwa uang adalah kekuatan utama dari tindak pidana narkotika yang sesungguhnya. Oleh karena itu, penulusuran terhadap aliran uang maupun berbagai manifestasi dalam bentuk aset lainnya pada peredaran gelap narkotika, terus dilakukan BNN sebagaimana penelusuran terhadap dua jaringan yang diungkap pada hari ini.

 

Penyitaan berbagai aset dari pencucian uang tindak pidana narkotika ini merupakan wujud tekad BNN dalam memutus mata rantai jaringan narkotika di Indonesia. Strategi memiskinkan para bandar narkotika yang dilakukan BNN, diharapkan dapat melemahkan jaringan yang berakhir pada putusnya rantai bisnis narkotika tersebut.

 

Pengungkapan TPPU ini juga merupakan bentuk penegasan kepada masyarakat, bahwa negara hadir untuk melindungi dan menyelamatkan bangsa dari ancaman kejahatan narkotika. BNN berharap masyarakat juga dapat turut berpartisipasi secara aktif dalam menjaga diri dan lingkungannya untuk menciptakan Indonesia Bersinar, Indonesia yang Bersih dari Narkoba.

 

Tiga tersangka HI, AT, dan LM adalah pelaku sindikat TPPU jaringan narkoba Malaysia-Palembang. Sementara AS adalah pelaku TPPU yang ada dalam sindikat jaringan narkoba Aceh Palembang.

 

Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, Tindak pidana pencucian uang ini berawal dari terungkapnya tindak pidana narkotika jaringan AC oleh BNN pada bulan Mei 2024.

 

Petugas BNN yang mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT dan LM pada saat melakukan transaksi narkotika.

 

“Keduanya diamankan petugas di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang, Sumatera Selatan dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram, pada Jumat 24 Mei 2024,” ujar Komjen Pol Marthinus, Rabu (09/10/2024).

 

Di tempat yang sama Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan, berdasarkan pengungkapan tersebut penyidik BNN melakukan tindaklanjut dan mengetahui kalau sabu tersebut berasal dari Malaysia.

 

“Sabu berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru tersebut berada di bawah kendali dua orang pria berinisial AT dan HI. Keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda, AT ditangkap di Bali dan HI ditangkap di Palembang, Sumsel,” tutur I Wayan.

 

Usai penangkapan para tersangka, penyidik TPPU selanjutnya melakukan analisa transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang dalam kasus tersebut.

 

Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain. Berikut barang barang bukti sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik.

 

 

“Para tersangka diketahui melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine, u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain. Saat ini seluruh aset milik para tersangka telah disita guna proses lebih lanjut,” katanya.

 

Sementara untuk pelaku AS yang merupakan sindikat Narkoba jaringan Aceh Palembang ditangkap bermula dari temuan barang bukti non narkotika yang melibatkan narapidana berinisial NH dan MM, penyidik Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan analisa, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut.

.

“Berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi keuangan yang dikuasai narapidana berinisial NH dan MM, penyidik BNN bekerjasama dengan PPATK mendapatkan adanya aliran dana transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka AS,” katanya. Kini seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH yang merupakan pengendali kurir pengirim sabu kepada AT kini masuk dalam DPO.

 

Tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

“Berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi keuangan yang dikuasai narapidana berinisial NH dan MM, penyidik BNN bekerjasama dengan PPATK mendapatkan adanya aliran dana transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka AS alias YD. AS alias YD diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika dengan hukuman pidana 11 tahun pada tahun 2011.

 

Terpidana narkotika NH dalam rentang waktu tahun 2014 2019 diketahui mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp. 13.501.725.000,00 dengan frekuensi 340 kali transaksi. Sementara terpidana narkotika MM dalam rentan waktu tahun 2014 2016 telah mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total ujarnya

( NN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait