Misteri Pagar Laut di Pamekasan, Ternyata Kebal!

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com|Tak hanya di perairan wilayah Tanggerang yang viral Pagar Laut. Ternyata di Kabupaten Pamekasan juga terjadi Pembangunan pagar laut di perairan pesisir Desa tanjung, kecamatan Pademawu juga top tranding topik dan kini semakin mengerucut.

Namun pagar laut yang ada di wilayah perairan desa Tanjung itu dikenal oleh masyarakat nelayan setempat sangat kebal dari berbagai sudut. Hingga sampai saat ini tak dapat terbongkar.

Bacaan Lainnya

Meskipun pembangunan lintas pagar laut tersebut diduga tidak mengantongi izin dari berbagai dinas terkait.

Namun uniknya adanya pembangunan pagar laut tersebut sudah memiliki 5 Kesepakatan antara PT Budiono dengan Kades Tanjung dan ditandatangani oleh nelayan setempat.

Sementara, Nelayan mengaku merasa dikelabui oleh adanya kesepakatan jahat tersebut, salah satunya terletak pada poin 3 yang diduga akan dibangun tambatan laut dengan Dermaga 5 x 500 meter.

Adapun beberapa poin 5 kesempatan itu yang berbunyi sebagai berikut:

1. Memberikan persetujuan menjamin dan akan membantu untuk kemanan/kelancaran kepada PT. Budiono Madura Bangun Persada atas pemanfaatan lahan ex. PT Wahyu Jumiang yang sudah menjadi 7 (tujuh) SHM No 340, 341, 342, 343, 344, 345, 346.

2. PT. Budiono Madura Bangun Persada sebagai pengelola lahan diberi hak sepenuhnya untuk memanfaatkan semua lahan sesuai luas yang tercantum dalam 7 (tujuh) SHM No 340, 341, 342, 343, 344, 345, 346 untuk dijadikan dermaga tambatan perahu nelayan/masyarakat dan tambak garam PT. Budiono Madura Bangun Persada.

3. PT Budiono Madura Bangun Persada sebagai pengelola wajib dan bersedia membuat pembangunan akses jalan umum dan jalan angkutan garam serta tempat sandaran perahu dengan dermaga ukuran kurang lebih 5 meter x panjang 500 meter.

4. PT Budiono Madura Bangun Persada sebagai pengelola wajib dan bersedia melakukan pengukuran ulang aset lahan sesuai jumlah SHM yang dikelola melalui kantor dinas pertanahan untuk memastikan batas-batas luasan lahan yang akan dikelola

5. PT Budiono Madura Bangun Persada bersedia untuk berkontribusi dalam kegiatan rutin tahunan acara pesta rakyat nelayan yaitu pesta petik laut dalam bentuk berupa bantuan CSR.

“Kami juga sudah memiliki bukti kesepakatan yang telah ditandatangani oleh pihak kepala desa Tanjung dan PT Budiono pada tanggal 26 Mei 2023 lalu,”ungkap Wahyudi kepada media.Senin (11/2/2025) kemarin.

Usut punya usut ternyata PT Budiono Madura Bangun Persada yang membuat pagar laut di pantai Jumiang Desa Tanjung, kecamatan Pademawu, kabupaten Pamekasan yang diperkirakan sepanjang 75 meter.

Sementara Nelayan desa Tanjung, Busri yang ikut bertanda tangan di 5 Kesepakatan itu merasa dikelabui oleh Pihak PT Budiono dan Kades Tanjung.

Ia bersama nelayan lain mengaku diminta bertanda tangan tanpa mengetahui secara jelas dan detail tentang apa saja isi dari kesepakatan tersebut.

“Saya bersama Pak Hakimah dan nelayan lain kaget karena dari 5 Kesepakatan itu terdapat pagar laut yang meresahkan, ini siasat jahat untuk mengelabui para nelayan,”ucap Pak Busri saat dikonfirmasi media ini, Selasa (11/2/2025).

Sementara, Nur Faisal Ketua Komnas Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Madura Raya, menyebut 5 Kesepakatan yang ditunjukkan pihak Budiono tersebut belum sepenuhnya final karena masih ditentang nelayan.

Karena pada 4 bulan berikutnya, tepatnya pada 29 September 2023, Kapolsek Pademawu, Camat Pademawu, dan Danramil Pademawu telah mengeluarkan berita acara untuk menindaklanjuti protes nelayan.

“Hasilnya, kepala desa Tanjung (Zabur) diminta untuk melaksanakan musyawarah di tingkat desa yang melibatkan pihak-pihak berkonflik (masyarakat dan PT Budiono) dalam waktu 7 hari terhitung mulai 2 Oktober 2023 sampai 8 Oktober 2023,”ujar Nur Faisal.

Selanjutnya, kata Nur Faisal, pada 13 Oktober 2023 digelar musyawarah di kantor Balai desa Tanjung, kecamatan Pademawu, kabupaten Pamekasan. Dalam rapat tersebut, mengahasilkan berita acara tentang rapat/koordinasi permasalahan sengketa tanah/lahan tambak di dusun Duko, desa Tanjung, kecamatan Pademawu, kabupaten Pamekasan.

“Hasilnya, mantan Pamong atas nama Miskari dan Kades Tanjung tak mau bertandatangan, jadi sesuai dengan forum di tingkat camat kesepakatan itu batal,”terangnya.

Lebih lanjut, Nur Faisal menjelaskan bahwa munculnya pagar laut ini menjadi masalah baru yang meresahkan, padahal 7 SHM PT Budiono Madura Bangun Persada di dusun Duko, desa Tanjung Pamekasan tengah dituntut untuk dicabut.

“Masalah 7 SHM PT Budiono belum selesai, ini malah muncul pagar laut, apalagi bikin kesepakatan yang mengelabui nelayan, ini bukan kesepakatan tapi muslihat jahat,”tandasnya.(AN/GIZZO)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait