Jakarta, Para Korban Investasi Kerjasama Mitra investor dengan Koperasi De Apik Nusantara Kementrian desa/PPDT hari ini Jumat (9/8/2024) sedang lakukan unjuk rasa didepan kantor kementrian Kemendes/PPDT diKalibata jakarta selatan.
Menurut perwakilan mitra investor (kordinator aksi ) Otto Geo Diwara mengatakan Ada lebih dari 12 perusahaan yang bermitra dengan koperasi de’Apik Nusantara kecewa karena koperasi kemendes telah gagal bayar kepada para mitra tersebut senilai 50 milyard rupiah.
“Mereka melakukan transaksi diarea kementrian dan KOPERASI DE APIK NUSANTARA menjadi holding Bumdes – expose Bisnis.com tgl 21 Nov 2016 jam 20:19, sehingga para mitra tidak ragu untuk menanam modal usahanya di koperasi binaan kementerian,” ujar Otto
Legalitas Akte koperasi De Apik Nusantara no.23 /16-11-2016, AD ART koperasi De Apik Nusantara tanggal 16-11-2016, Keputusan MenKop dan Usaha Kecil dan Menengah RI no.002649/BH/M.KUKM.2/XI/2016 tanggal 16-12-2016 tentang Koperasi De Apik Nusantara, Notulen Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Koperasi De Apik Nusantara tanggal 18 April 2024
Realitas :
1. Somasi hukum,pertemuan formil dan informal dengan pihak koperasi dan kementerian Desa PDTT RI yang sudah pada level PRESIDEN,DPR,EXPOSE MEDIA , Surat tanggapan BEBERAPA KEMENTERIAN DAN DARI KANTOR STAFF KEPRESIDENAN – TIDAK DI TANGGAPI DENGAN BAIK OLEH MENTERI DESA/ PDTT.
2. DOKUMEN KERUGIAN POKOK INVESTASI DAN MARGIN BISNIS TO BISNIS MENCAPAI : RP. 50 MILYAR ( POKOK INVESTASI BERKISAR : Rp.32 milyar dan Margin Rp.18 milyar ) – sudah sampai ke tangan menteri desa PDTT, WAMEN DAN SEKJEN KEMENTERIAN DESA PDTT.
3. Pemanggilan kepada mitra koperasi dari pihak inspektorat kementerian yang sudah di hadiri beberapa mitra koperasi De apik Nusantara ( dan banyak mitra yang tidak hadir : karena pemanggilannya tidak sesuai dengan legal standing hukum yakni : pemanggilan dengan judul indikasi penyalahgunaan fasilitas kementerian, dan berikutnya mitra koperasi diminta keterangan bukan dari tim hukum koperasi tetapi dari kementerian, pengurus koperasi : ketua,sekertaris, bendahara, pengawas tidak bertanggung jawab atas kegiatan yang ada di bawah kepengurusannya.
4.Menteri Desa PDTT RI bapak Abdul Halim Iskandar tidak responsive dengan masalah yang terjadi dan mengabaikan catatan/surat dari mitra dan somasi mitra yang ada tembusan ke Bapak Menteri.
Tuntutan :
1. Dari fakta dan realitas yang ada bahwa mitra koperasi De’ Apik Nusantara menuntut pembayaran pokok investasi dan margin bisnis to bisnis senilai lebih kurang Rp.50 milyar yang sudah berada data di DPR,PRESIDEN, KEMENTERIAN ,KSP,serta bapak menteri desa PDTT RI Abdul Halim Iskandar.
2. Pak mentri sudah tahu masalah ini, dan sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari menteri terkait.
“Maka dari itu kami desak untuk MUNDUR – karena sudah berlarut larut tidak ada penyelesainya,” pungkasnya