INTAN JAYA, Berita lima.comMahkamah Konstitusi akhirnya mengeluarkan putusan terkait polemik Pemilukada di kabupaten Intan Jaya, dalam persidangan selasa 4 april 2017 kemarin, bersamaan dengan putusan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) dari beberapa daerah yang melaksanakan Pemilukada 2017, dan permohonan PHP dari pasangan Bartolomius Mirip/Deni Miyagoni.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan rekapitulasi perhitungan suara di 7 TPS yang sebelumnya belum diselesaikan.
Seperti diketahui, pasangan Bartolomius Mirip dan Deni Miyagoni mengajukan permohonan PHP Pilkada kabupaten Intan Jaya, dengan nomor perkara 50/PHP.BUP-XV/2017.
Namun Mahkamah Konstitusi belum bisa memutuskan permohonan pasangan Bartolomius Mirip dan Deni Miyagoni dikarekan belum ada keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya mengenai Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2017 yang bersifat definitif sehingga belum terdapat objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016; 2.
Oleh karena itu MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara Lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan diucapkan yang kemudian dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Mengenai Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017. (**)