MK Tolak Gugatan Nasdem, Lucy Kurniasari Kembali Jadi Wakil Rakyat

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Partai Nasional Demokrat (Nasdem) gagal memenuhi impian untuk menempatkan kadernya sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I periode lima tahun ke depan.

Soalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa pemilu yang dibacakan Arief Hidayat sebagai hakim anggota didampingi Anwar Usman selaku Ketua MK dan beberapa hakim MK lainnya di Ruang Sidang MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (7/8) malam menolak permohonan partai maupun kader Nasional Demokrat.

Dikatakan Arief, gugatan Nasdem maupun kader terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebutkan kehilangan 21.000 suara di 10 kecamatan di Kota Surabaya tidak bisa dibuktikan penggugat. Dari fakta persidangan, penggugat juga tidak menghadirkan saksi untuk memperkuat gugatan para pegugat.

Dengan tidak diterimanya gugatkan Nasdem tersebut, 10 kursi untuk DPR RI dari Dapil I Jawa Timur yang meliputi Kota Surabaya dan Sidoardjo pada pemilu legislatif 2019 lalu direbut PDIP (3 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB/2), Partai Golkar (PG), Partai Amanat Nasional (PAN), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat (PD) masing-masing 1 kursi.

Satu kursi Partai Demokrat direbut Lucy Kurniasari. Ini merupakan periode ketiga buat Ning Surbaya 1986 tersebut dipercaya masyarakat Surabaya dan Siodoardjo menjadi wakil rakyat.

Pada periode pertama perempuan kelahiran Surabaya, 4 Pebruari 1968 ini sebagai wakil rakyat 2009-2014, Lucy dipercaya sebagai anggota Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan dan luar negeri. Sedangkan pada periode kedua, 2014-2019, wanita berhijab ini baru dilantik sebagai wakil rakyat 18 Mei 2018, setelah dirinya memenangkan gugatan terhadap Fandi Utomo. Saat ini Lucy dipercaya sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi tenaga kerja dan kesehatan.

Kursi yang diraih Partai Demokrat dari Dapil I Jawa Timur ini sempat terancam dengan adanya gugatan Partai Nasdem tersebut. Soalnya, Partai Demokrat hanya unggul 12.000 suara dibandingkan dengan partai Nasdem.

Bila tuntutan diterima MK, otomatis suara Nasdem bertambah 21.000 sehingga otomatis raihan suara Partai Demokrat berada di bawah Nasdem. Dan, kursi DPR RI Dapil Jatim I lepas ke tangan partai yang dipimpin Surya Paloh tersebut. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *