Sorong, Berita lima.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara nomor putusan 39/PHP.BUP-XV/2-17perselisihan hasil Pilkada Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Sorong yang diajukan Pasangan Calon nomor urut 1, Zeth Kadakolo SE MM-Ibrahim Pokko (Zetiba) terhadap KPU Kabupaten Sorong, Selasa (4/4).
Dengan ditolaknya gugatan Paslon Zetiba maka sudah dapat dipastikan bahwa paslon nomor urut 2, DR Johny Kamuru SH M.Si-Suka Harjono S.Sos M.Si (JK-SUKA) akan dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Sorong periode 2017-2022.
Ketua Tim Pemenangan Paslon JK-SUKA, Roni Dimara yang dihubungi media ini via ponselnya semalam mengatakan, dari hasil itu maka sesuai aturan, tiga hari sesuai putusan MK, KPU bisa menetapkan hasil pleno Pilkada Kabupaten Sorong.
“Jika itu tiga hari maka sekitar Jumat minggu ini atau bisa saja Senin minggu depan baru dilakukan. Putusan MK itu menjadi dasar KPU menetapkan perolehan suara paslon nomor urut 2, JK-SUKA,”ujar Roni Dimara.
Lanjut Dimara, pihaknya juga menghimbau kepada semua tim pemenangan dan masyarakat pendukung Paslon JK-Suka jika akan melakukan arak-arakan sebaiknya dilakukan setelah KPU melaksanakan pleno.
“Saya juga berharap seluruh masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Sorong agar seluruh proses tetap berjalan lancer sebagaimana diharapkan.
Kemudian terus memberikan mendukung kepada Pemerintah Kabupaten Sorong dalam proses pembangunan,”tuntas Bung Roni sapaan akrabnya. (Charles)