Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh terdakwa dugaan tindak prostitusi di kalangan artis, Robby Abbas, terkait dengan peraturan mengenai perbuatan zina di luar pernikahan.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis.
Mahkamah menilai bahwa pokok permohonan Robby selaku Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Pemohon meminta Mahkamah supaya memasukkan perzinaan yang sudah tercantum dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP menjadi bagian dari Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.
Sementara itu Mahkamah berpendapat permohonan tersebut justru menjadikan Mahkamah sebagai pembuat kebijakan kriminal, sedangkan pembuat kebijakan seharusnya ada pada Pembentuk Undang Undang yaitu DPR bersama dengan Pemerintah.
“Persoalan hukum yang dipermasalahkan Pemohon adalah kebijakan kriminal dalam arti menjadikan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan perbuatan pidana, menjadi perbuatan pidana,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan Mahkamah.
Selain itu, Mahkamah berpendapat bahwa menyatakan suatu perbuatan yang semula bukanlah perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana, harus mendapatkan kesepakatan dari seluruh rakyat yang dalam hal ini diwakili oleh DPR bersama dengan Presiden.
“Maka dalam hubungannya dengan permohonan a quo, persoalannya adalah bukan terletak pada konstitusionalitas norma melainkan pada persoalan politik hukum dalam hal ini politik hukum pidana,” tutur Hakim Konstitusi Suhartoyo.
(Ant/fai)