Mobil dan Motor yang Dimodifikasi Asal-asalan Bakal Ditilang Polisi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan penggunaan part modifikasi pada sepeda motor maupun mobil dapat dikenai tilang sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Semua kendaraan yang dioperasionalkan di jalan berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu telah lulus uji teknis,” ujar Sambodo, Selasa (23/3/2021) usai peluncuran ELTE Nasional di Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jakarta.

Menurutnya, semua kendaraan bermotor memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT). Surat itu menjadi kelengkapan kendaraan ketika kendaraan itu didaftarkan di pihak kepolisian.

“Kalau di tengah perjalanan terganti penggantian ada enam jenis dimulai dari kebisingan suara knalpot, kelaikan jalan, kedalaman alur ban, keterangan lampu dan sebagainya klakson yang tidak lulus uji teknis akan menyebabkan kendaraan tersebut tidak laik jalan,” jelas Sambodo.

Kondisi kendaraan yang tidak laik jalan tersebut membuat anggota kepolisian dapat melakukan pendidikan hingga penilangan terhadap pelanggar serta kendaraan yang digunakan dapat diamankan.

“Saat ini, kita semua Satlantas wilayah, Satlantas Polres sedang melakukan pendataan terhadap bengkel-bengkel variasi yang selama ini ditenggarai menjual dan memasang knalpot bising. Kami akan data dan kita kumpulkan untuk diedukasi. Apakah dengan cara kita datangi satu-persatu atau kita undang untuk mengadakan pertemuan di Polda untuk kemudian kita berikan sosialisasi,” kata Sambodo.

Sosialisasi yang akan diberikan yakni penggunaan knalpot bising dapat dikenakan Pasal 285 Juncto Pasal 122 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Fredi/Redian, Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait