BANYUWANGI, beritalima.com – Kembali pihak perusahaan pembiayaan atau finance berulah, kali ini diduga PT BFI Finance Indonesia yang secara sepihak menyita satu unit mobil pickup merk Mitsubishi L300 milik Sumiyati warga dusun Sumbersuko desa Kesilir kecamatan Siliragung.
Mobil yang digunakan oleh sopirnya untuk jasa angkut barang itu disita oleh oknum debtcolektor PT BFI tepat didepan kantor perusahaan itu yang beralamatkan di jl. Letjen S Parman Sumberejo kota Banyuwangi pada hari Sabtu (29/7)
Padahal saat itu si sopir akan membayar angsuran yang kebetulan terlambat selama 3 bulan, namun oleh pihak PT BFI melalui oknum debtcolektornya si sopir langsung dipaksa menandatangani berita acara serah terima kendaraan serta mobil ditahan dan tidak boleh dibawa pulang.
“Silahkan datang ke kantor besok hari senin dengan membawa angsuran keterlambatan baru nanti mobil bisa dibawa pulang”,ujar si sopir Sumiyati menirukan ucapan salahsatu oknum debtcolektor.
Namun anehnya saat Sumiyati datang hari senin untuk membayar angsuran sesuai yang diminta PT BFI malah ditolak dan disuruh melunasi tanggungannya,”Saya sudah mengangsur selama 11 bulan sebesar 2.3jt perbulannya dari total pinjaman saya 60jt, tapi saat saya datang untuk ke kantor BFI saya malah disuruh melunasi utang saya hingga sebesar 85jt baru mobil saya dikembalikan”,tutur Sumiyati,”berarti uang saya yang 11 angsuran kan hangus mas”,tambahnya dengan nada sedih.
Merasa diperlakukan sewenang wenang oleh pihak PT BFI maka pada hari Jumat (4/8) Sumiyati nekat melaporkan kasus yang menimpanya itu ke kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banyuwangi.
Sayangnya hingga berita ini ditayangkan belum bisa diperoleh keterangan dari pihak PT BFI Finance Indonesia. (tim)