Mobil Gadaian Rp. 35 Juta Disita Leasing

  • Whatsapp

Bandung Barat, beritalima.com | Inilah detik-detik saat mobil Toyota Calya G AT 1.2 Nomor Polisi D 1054 AGA diamankan pihak perusahaan pembiayaan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, bahwa Objek Jaminan Fidusia antara Toton Hernawan selaku Debitur dengan PT Mandiri Tunas Finance sebagai Kreditur itu tidak diangsur selama satu tahun.

“MTF tidak pernah menarik unit kalau masih ada di tangan atas nama, ini terpaksa diamankan karena digadaikan sebesar Rp. 35 juta ke pihak ke tiga”, terang Abdul Haris L.

Meski menurut keterangan, sejak penarikan unit hingga Selasa, (27/4/2021) tidak pernah ada yang datang termasuk atas nama, namun coretan serta tanda tangan tertera pada sehelai kertas berikut rincian pelunasan menjadi pertanyaan. Sayang, konfirmasi via pesan WhatsApp yang dikirimkan tidak dibalas.

Sementara itu, Toton Hernawan sang debitur akhirnya angkat bicara, Rabu (28/4/2021). Dia mengaku menitipkan kendaraan ke seseorang di Batujajar saat memerlukan uang Rp.15 juta namun ketika akan dibayar membengkak dan harus dikembalikan lebih dari dua kali lipat.

“Saya akan menuntut dan mempertahankan hak saya”, pungkas pria yang juga dikenal sebagai Ketua RW tersebut. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait