Moch Zaeni Ungkap Jurus Tembak Mati Virus Corona Berani dengan Indonesia

  • Whatsapp

BANYUWANGI – Butuh tindakan yang tidak biasa pemerintah pusat dalam penanganan darurat Covid-19/virus corona. Begini penegasan yang diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara muda asal kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

Seharusnya dalam rangka percepatan, penanganan dan penyebaran Covid-19/virus corona. Pemerintah Pusat membentuk Peraturan Pelaksana yakni Paraturan Pemerintah (PP) yang mengatur sebagai acuhan khusus tentang pemberlakuan dan pencabutan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 10 di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan (undang-undang Nomor 6 Tahun 2018).

Moch Zaeni, S.H., M.H. menyampaikan, andai saja Pemerintah Pusat mau mengeluarkan PP tentang Kedaruratan Kesehatan masyarakat pada daerah tertentu saja maka percepatan, penanganan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 /Covid-19 akan terpusat atau tidak seluruh Indonesia seperti saat ini.

“Berikut kira-kira draft PP tersebut yang isinya mengatur tentang penetapan Kabupaten tertentu dengan ilustrasi warna MERAH peruntukanya untuk menampung seluruh pasien dari Indonesia yang positif Covid-19,” ungkapnya. Senin, (20/3/2020).

Kedua, kabupaten tertentu dengan warna KUNING yang menampung khusus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bagi seluruh Indonesia. Ketiga kabupaten tertentu dengan warna HIJAU yang menampung Orang Dalam Pengawasan (ODP) bagi seluruh Indonesia.

“Keempat, kabupaten tertentu dengan warna PUTIH yang khusus di isi oleh ahli dokter spesialis Paru-Paru seluruh Indonesia dan ahli virus seluruh Indonesia yang berkumpul sebagai pusat penelitian, pengembangan Covid-19 dan mengaplikasikan hasil temuan,” tambahnya.

Menurut pemuda warga Banyuwangi tersebut, yang tidak kalah penting diterapkan Lockdown di tiga kabupaten tersebut (MERAH, KUNING, HIJAU) dan diberlakukan penjagaan ketat oleh TNI/POLRI dalam di setiap perbatasan Kabupaten MERAH, KUNING, HIJAU.

“Supaya tidak terkontaminasi satu sama lain sehingga diluar dari 3 kabupaten yang telah di tetapkan pemerintah pusat tersebut seluruh aktifitas kabupaten/kota di seluruh Indonesia maupun berjalan normal seperti biasanya baik perekonomian, pendidikan dan urusan pemerintahan,” lugas Zaeni.

Kemudian, lanjut Zaeni, kabupaten/kota seluruh Indonesia yang hasil tesnya negatif akan diberi tanda karet berwarna putih/ tanda apapun serta memanfaatkan program JOGO DESO melalui pemerintah desa, RT, RW.

“Sebagai garda terdepan dalam mencegahan dan Pengawasan masyaraktnya apabila terjangkit wajib memindahkan orang tersebut ke kabupaten kriteria yang telah ditetapkan pemerintah Kabupaten tersebut syaratnya harus berdekatan, kenapa harus kabupaten karena kabupaten,” imbuhnya.

Generasi milenial Pakar Hukum Tata Negara tersebut menyampaikan, yang dilakukan Pemerintah saat ini hanya seputar terdampak Covid-19 bukan pemberantasan dan pencegahan mulai hulu dengan cara mengisolasi daerah tertentu.

Seluruh dunia telah mengalami wabah pandemi tersebut dan Indonesia jika contoh negara lain yang tidak berhasil maka akan mengalami nasib yang serupa, oleh sebab itu kita sebagai bangsa negara yang berdaulat maka wajib menggunakan cara baru tidak biasa yang tidak dilakukan negara lain.

“Itulah sekelumit kritik dan saran tembak mati virus corona berani melawan dengan Indonesia. Saya ini wong rakyat kecil hanya ingin berkontribusi sesuai kemampuan bagi penyembuhan Ibu Pertiwi tercinta,” tutupnya. (ari)

Foto : Pakar Hukum Tata Negara asal Banyuwangi, Moch Zaeni

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait