Mochamad AA Nilai KPK Tebang Pilih OTT di Pamekasan

  • Whatsapp
Mohamad AA, SH, M.Hum

JAKARTA, beritalima.com – Kabar buruk yang menimpa beberapa pejabat di kabupaten Pamekasan Madura terkait dugaan Korupsi mendapat tanggapan dari praktisi hukum.

Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi. lembaga antikorupsi selama ini dinilai hanya mengusut kasus-kasus kecil. Sedangkan, pengusutan kasus-kasus besar dinilai hanya menyentuh pada level pelaku minor, ujar Mochamad AA, SH, M.Hum di Jakarta, Jum’at (2/8/2017).

Seperti yang menjadi Tranding Topik Pemberitaan Media Cetak dan Elektronik , Online, KPK menangkap Bupati Pamekasan Drs. Achmad Syafii Yasin, M.Si bersama Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin dan Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi karena adanya dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan di Desa Dassok dengan anggaran Rp 100 Juta dari Dana Desa, serta diduga menyogok Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya. OTT itu terkait transaksi suap untuk meredam kasus korupsi dana desa.

Menurut AA, Selaku Advokat, saya menyatakan prihatin atas peristiwa penangkapan Bupati Pamekasan Achmad Syafii oleh KPK terkait dengan dugaan suap sebesar Rp 100 juta rupiah. Dan Saya juga menyayangkan sikap KPK yang buru-buru menangkap dan menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii sebagai tersangka. Saya melihat bahwa sikap KPK tersebut sangat berlebihan. Saya tentu tetap berpendapat bahwa korupsi berapapun jumlahnya harus diusut, kata AA.

Lebih jauh AA mengatakan bahwa dari kasus yang menimpa Bupati Pamekasan Achmad Syafii, saya melihat ada indikasi kuat bahwa KPK bersikap tebang pilih dalam menangani masalah korupsi. Mengapa saya katakan ada indikasi kuat KPK bersikap tebang pilih? Karena KPK membiarkan kasus-kasus korupsi yang nilainya jauh lebih besar dari sekadar Rp 100 juta, ujar AA.

Saya bertanya kepada KPK bagaimana tindak lanjut pengusutan kasus kasus BLBI yang jelas-jelas merugikan keuangan negara tak kurang dari Rp 700 Triliun. Sekali lagi, kasus BLBI merugikan negara Rp 700 triliun (bukan jutaan lagi, tapi sudah triliun), Kasus Bank Century Rp 6,7 triliun. Sebenarnya bukan rahasia umum lagi jika kita tahu siapa koruptor dari BLBI dan Century tersebut, katanya.

Selain itu AA menilai bahwa sikap KPK sebagai lembaga negara benar-benar arogan dan mengusik rasa keadilan kita semua. Seharusnya, KPK mengadili semua koruptor, tanpa kecuali. Jangan kemudian tebang pilih! Semua koruptor harus dipidana, termasuk BLBI, Century, Sumber Waras, Taman BMW, Trans Jakarta. Berapa rupiah pun uang negara tak boleh dikorupsi dan korupsi berapa pun tetap harus dikoreksi. Logikanya, kalau yang Rp 100 juta saja KPK begitu semangat menangkapnya, apalagi untuk yang ribuan kali lebih banyak korupsinya, mestinya juga semangatnya ribuan kali lebih banyak! Jangan malah KPK menutupnya, ujar AA. (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *