SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Suswanti menjatuhkan vonis 5 tahun Penjara dan denda Rp 900 juta subsider 2 Bulan Penjara kepada Mochamad Kholik Bin Sumber Rejo, pemilik 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu. Vonis terhadap terdakwa Mochamad Kholik ini sama dengan tuntutan Jaksa Kejari Tanjung Perak Diah Ratri Hapsari sebelumnya.
Vonis itu dibacakan hakim Suswanti diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya secara teleconfrence. Hakim menilai, terdakwa Mochamad Kholik terbukti bersalah sudah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI Mo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terbukti bersalah. Vonisnya sama atau konform dengan tuntutan Jaksa. Yang beda hanya subsidernya saja yaitu 2 bulan,” ucapnya membacakan vonis. Selasa (15/11/2022).
Hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 pukul 16.00 WIB, terdakwa Mochamad Kholik pakai sepeda motornya Honda Spacy berangkat ke rumah DPO Fariz Ambon di kawasan Jalan Jati Purwo untuk membeli narkotika jenis sabu.
Tiba di Jalan Jati Purwo, terdakwa bertemu DPO Faiz Ambon dan langsung menyerahkan uang Rp 200.000,-pada DPO Faiz Ambon dan terdakwa mendapat poket narkotika jenis sabu
“Kemudian terdakwa pulang ke rumahnya. Namun ditengah perjalanan sepeda motor milik terdakwa kehabisan bahan bakar hingga harus didorong oleh terdakwa. Sampai di Jl Jakarta Surabaya terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polsek Krembangan,” kata Jaksa Diah Ratri Hapsari dalam surat dakwaanya.
Selanjutnya sambung Jaksa Diah Ratri, sewaktu tubuh terdakwa digeledah, ditemukan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu di genggaman tangan kiri terdakwa. Sontak terdakwa digelandang ke Polsek Krembangan untuk Menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Lanjut Jaksa, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kedokteran, disimpulkan kalau barang bukti yang digenggam terdakwa (nomor:12207/2022/NNF,) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
“Perbuatan terdakwa Mochamad Kholik diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Atar (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Jaksa Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak.
(han)