TRENGGALEK, beritalima.com
‘Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi’ mungkin itu yang layak disematkan pada Imam Maksum (55). Seorang kakek warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek yang telah tega mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya) siswi kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Akibat kelakuan bejatnya ini, Imam Maksum diamankan anggota Tim Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Kepolisian Resort Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, Jean Calvijn Simanjuntak kepada beritalima.com mengatakan jika pelaku ditangkap petugas usai dilaporkan orang tua korban (Bunga) ini.
“Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu, dilaporkan oleh orang tua korban,” sebutnya, Senin (16/12/2019).
Dikatakan Jean Calvijn, dalam melancarkan aksinya, awal mulanya pelaku mengelabuhi korban yang masih anak-anak ini dengan iming-iming uang Rp 20 ribu dan es krim. Hingga akhirnya, Bunga mau menuruti keinginan pelaku dan tidak menceritakan apa yang diperbuat kepada orang lain.
“Awalnya, sebagai iming-iming kepada korban, pelaku memberikan uang dan eskrim,” imbuhnya.
Namun, ternyata aksi bejat pelaku berlanjut hingga beberapa kali dilakukan. Dihadapan penyidik, pelaku mengaku melakukan aksi cabul kepada Bunga sebanyak 3 kali, yakni pada bulan September, Oktober dan November. Dua kali di gubug sawah dan sekali didalam rumah.
“Untuk aksi bejat pelaku yang kedua dan ketiga sudah disertai ancaman,” tandas Kapolres.
Masih menurut mantan Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu, tindak pidana yang dilakukan Imam Maksum bermula ketika dirinya sering dimintai tolong oleh orang tua korban memetik kelapa. Karena kerap melihat Bunga inilah, muncul hasrat pelaku untuk mencabuli. Pelaku sengaja memanfaatkan kesempatan saat dirinya dimintai tolong orang tua Bunga. Ketika itulah dirinya beraksi. Korban diberi uang dan es krim agar menuruti kehendak pelaku. Rupanya aksi itu terus berulang hingga akhirnya kepergok tetangga lainnya yang melihat gelagat mencurigakan dari Imam Maksum.
“Aksi tak senonoh pelaku ini akhirnya diketahui oleh saksi Sobirin yang kemudian menceritakan kepada kerabat korban,” ujarnya.
Kemudian, pihak keluarga pun mendesak Bunga agar mau menceritakan hal ikhwal kejadian yang sempat diceritakan oleh saksi Sobirin. Hingga akhirnya Bunga mau buka mulut dan mengatakan apa yang telah dilakukan Imam Maksum kepadanya selama ini.
“Tak terima, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Polisi yang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” pungkas Jean Calvijn.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Trenggalek dan dijerat menggunakan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (her)