SURABAYA – beritalima.com, Bujuk rayu terdakwa penyalahgunaan narkoba Dwi Herawan untuk lolos dari hukuman berat, ternyata membuahkan hasil. Hanya bermodal fotocopy surat nikah dan Kartu Keluarga (KK), Dwi Herawan, menggugah simpati hakim dan mendapatkan korting hukuman.
Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana pun menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap warga Jalan Kalijudan, Surabaya ini.
Aksi bujuk rayu Dwi itu terjadi saat hakim Anne memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan). Tanpa banyak bicara, terdakwa langsung menyerahkan beberapa lembar fotocopy ke hakim Anne.
Hakim Anne pun keheranan, lantas mengecek lembaran fotocopy dan kemudian menyerahkannya ke anggota majelis hakim Dwi Purwadi. “Apa ini kok menyerahkan fotocopy surat nikah dan kartu keluarga. Maksudnya apa ini?” tanya hakim Dwi Purwadi. Kamis (3/5/2018).
Terdakwa pun terlihat kebingungan atas pertanyaan hakim Dwi Purwadi tersebut. Bukannya menjawab, bahkan terdakwa hanya cengar-cengir atas pertanyaan hakim Dwi Purwadi. “Bagaimana? Intinya kamu minta keringanan hukuman begitu ya?, minta kortingan,?” tanya hakim Dwi Purwadi dan dibenarkan oleh terdakwa.
Usai terdakwa mengajukan pledoi, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, hakim Anne menyatakan, terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri sesuai pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun kepada terdakwa Dwi Herawan,” kata hakim Anne.
Atas vonis tersebut, tanpa banyak bicara terdakwa langsung menerima dan menolak untuk mengajukan upaya hukum banding. “Iya saya terima,” kata terdakwa kepada hakim Anne.
Vonis yang dijatuhkan hakim Anne ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid. Pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut hukuman selama 3,5 tahun penjara.
Perlu diketahui, kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sering kali terjadi transaksi narkoba di Jalan Kalijudan, Surabaya. Atas hal itu, polisi kemudian menggerebek rumah terdakwa di Jalan Kalijudan VIII, Surabaya pada 12 Januari 2018.
Saat digerebek, polisi mendapati terdakwa tengah tertidur pulas. Namun setelah rumah terdakwa digeledah, polisi menemukan barang bukti satu diantaranya, satu poket sabu seberat 0,002 gram, satu pipet berisi sabu seberat 0,010 gram, dan seperangkat alat mengkonsumsi sabu. Barang bukti tersebut tersimpan di meja kamar terdakwa. (Han)