SURABAYA – beritalima.com, Mediasi perdamaian yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas gugatan sengketa waris antara King Finder Wong, warga Jalan Dharmahusada Indah Barat 3/75 terhadap Harijana, warga Jalan Samodra No 18 masuk dalam proses mediasi.
Mediasi yang dipimpin oleh hakim Dewi Iswani pada perkara perdata nomor 1127/Pdt.G/2020/PN Sby tersebut bertujuan agar King Finder Wong sebagai Penggugat dengan Harijana dari pihak Tergugat bisa berdamai atas perebutan harta peninggalan dari (Alm) Aprilia Okadjaja.
“Masih baru permulaan mediasi, tadi prinsipal saya tidak bisa datang,” kata kuasa hukum Penggugat dari kantor hukum RSAN Associates saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Selasa (6/1/2021).
Terpisah, Welem Mintaraja, selaku ketua tim penasehat hukum pihak Tergugat merasakan adanya keanehan dalam gugatan ini. Sebab kata dia, Penggugat hanya berdasarkan gugatannya pada Surat Keterangan Waris Yang Sedang Dalam Proses Pengurusan semata.
Sementara pihak Tergugat sudah mengantongi Surat Wasiat Nomer 67 dari (Alm) Aprilia Okadjaja yang dibuat di hadapan Notaris Surabaya Dedi Wijaya SH. Mkn pada 30 Nopember 2019 dan terdaftar di KemenkumHAM dengan nomor AHU.2-AH.04.01.7877.
“Terdapat keanehan disini, Penggugat tidak ada hubungan darah baik keatas, kesamping maupun kebawah dengan (Alm) Aprilia. Klien kami juga dituduh memasuki pekarangan tanpa ijin oleh dia. Padahal Klien kami sudah memiliki Surat Wasiat dari (Alm) Aprilia,” ungkap Welem sambil menunjukkan Surat Wasiat yang dimiliki Kliennya, Harijana.
Terkait Bank HSBC, Bank Danamon, Bank ICBC dan Bank Permata yang juga digugat oleh King Finder Wong, Wellem menandaskan, agar keempat bank tersebut untuk tidak sedikitpun mengeluarkan harta yang sudah diwasiatkan oleh (Alm) Aprilia kepada Kliennya, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Empat Bank tersebut juga sudah kami kirimkan surat somasi. Karena kami khawatir Penggugat mendatangi Bank-Bank tersebut untuk meminta supaya Aset dari Almarhum Ibu Aprilia dikeluarkan,” tandasnya.
Diketahui, King Finder Wong menggugat perdata Harijana ke Pengadilan Negeri Surabaya.
King Finder Wong nekad menggugat Harijana karena ingin menguasai harta waris tinggalan (Alm) Aprilia Okadjaja yang sekarang sudah meninggal dunia.
Puncak sakit hati yang membuat King Finder Wong bulat menggugat Harijana akibat surat somasinya 001020/SP.I RSAN/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tidak digubris sama sekali.
Namun, King Finder Wong tidak tahu kalau Harijana dan (Alm) Aprilia Okadjaja, sejak 1992 sangat begitu dekat, bahkan orangtua dari (Alm) Aprilia Okadjaja mengangkat Harijana secara lisan sebagai adik dari (Alm) Aprilia Okadjaja.
Diketahui pula bahwa Harijana dan Alm) Aprilia Okadjaja pada 22 Desember 2009 pernah mendirikan perusahaan PT ALIMJ berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 35 di Notaris Tri Avianti Merpatiningsih SH dengan SK pengesahan AHU-03699.AH.01.02 Tahun 2010. Di PT ALIMJ tersebut Harijana sebagai Komisaris sedangkan (Alm) Aprilia Okadjaja menjabat sebagai Direktur Utamanya. (Han)