BANYUWANGI,Beritalima.com – Aksi tipu daya bermodus gendam kembali terjadi di wilayah Kecamatan Srono, Banyuwangi. Seorang perempuan bernama Dedek Della (32), warga Dusun Krajan, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, diringkus polisi setelah menipu seorang janda lanjut usia dengan berpura-pura sebagai petugas dari lembaga Bhakti Sosial.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah korban, Wagirah (72), warga Dusun Krajan Wetan, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono.
Kapolsek Srono AKP Sutarkam, S.Sos. menjelaskan, pelaku yang merupakan residivis kasus serupa itu datang mengendarai mobil Honda Brio kuning bernopol P 1521 YK yang disewa dari sebuah perusahaan rental di wilayah Banyuwangi kota.
“Pelaku berpura-pura sebagai petugas Bhakti Sosial yang sedang mendata janda dan lansia untuk menerima bantuan. Korban yang percaya kemudian diajak menuju kantor desa untuk pendataan,” ujar AKP Sutarkam, Rabu (8/10/2025).
Namun, di tengah perjalanan, pelaku mulai melancarkan aksinya. Dengan menatap wajah korban dan berbicara lembut, korban seolah-olah kehilangan kesadaran. Di bawah pengaruh gendam, korban diminta melepas seluruh perhiasan emas yang dipakainya dan menyerahkannya kepada pelaku tanpa curiga sedikit pun.
Tak lama setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban tersadar dan baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan. Ia kemudian melapor ke Polsek Srono.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Srono bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri yang diingat korban, pelaku berhasil dipetakan dan ditangkap di perumahan Diamond Regency 1, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, Dedek Della mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Srono. Perhiasan hasil kejahatan dijual ke makelar emas di depan Pasar Rogojampi, sementara uangnya digunakan untuk membayar utang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar surat tanda pembelian perhiasan emas seberat 16,48 gram serta mobil Honda Brio kuning yang digunakan pelaku.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Srono untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Sutarkam.(Red//B5)

