BONDOWOSO, beritalima.com – Balita berusia 8 Bulan di Bondowoso jadi korban penculikan anak. Adalah HHM cucu dari warga Desa Poncogati Kecamatan Curahdami pada, Minggu (15/1/2023).
Penculiknya adalah Latun (36), seorang ibu rumah tangga tetangga korban yang bermodus hendak merawat korban.
Bukannya dirawat dengan baik, Latun justru membawa balita itu ke Tangerang tanpa pamit.
Dari keterangan yang didapat, Polisi menyebut tersangka sempat membawa balita itu dalam rangka menemui pacarnya.
Rencananya, balita 8 Bulan itu bakal dieksploitasi dengan dijadikan alat atau media untuk mengemis mencari pundi-pundi rupiah.
Beruntung, balita tersebut masih sempat dibawa kembali ke Bondowoso.
“Pelaku yang kenal baik dengan orang tua korban, Jamaani, berpura-pura membantu merawat. Kemudian tanpa izin dibawa ke Tangerang untuk menemui sekaligus menakuti-nakuti pacarnya bahwa sang balita anak anak dari hasil hubungan gelapnya. Disamping itu korban direncanakan akan dieksploitasi untuk mengamen di jalanan Tangerang,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko.
Setelah polisi melakukan upaya penyelidikan sekaligus penangkapan, akhirnya Polisi berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah di Desa Sukosari Kecamatan Tamanan.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Bondowoso guna diproses hukum. Tersangka Latun alias Bu Nurul dinyatakan melanggar pasal 83 Jo pasal 76F Undang-undang nomer 36 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pelaku penculikan anak diancam dengan hukuman kurungan penjara minimal 3 Tahun dan maksimal 15 Tahun.
Kapolres Wimboko mengimbau agar para orang tua memberikan perhatian ekstra terhadap anak-anak.
Selain itu pihak sekolah juga diminta untuk memperketat penjagaan anak di lingkungan sekolah.
“Untuk sekolah TK dan SD tolong dibuat sistem penjemputan anak yang baik. Sebelum anak memang benar-benar dijemput oleh pihak keluarga jangan sampai dibiarkan keluar dari pagar sekolah,” pungkasnya. (*/Rois)