TASIKMALAYA, Beritalima.com | Agus Seorang pembeli melalui aplikasi belanja online merasa dirinya tertipu oleh ulah penjual Handphone .
Modus jual Hp melalui aplikasi ini beralamat di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat.
Awalnya Agus (korban) memesan Hp merek Samsung Galaxy Tipe S8 melalui FB yang beredar aplikasi menawarkan jual Hp dengan harga murah
Transaksi pembayaran telah ditransfer sebesar Rp550.000 oleh Agus selaku korban pembeli Hp, kemudian si penjual meminta Agus mentransfer kembali uang sebesar Rp 2 juta, namun Agus menolaknya, karena terkesan pemaksaan, bahkan ada pengancaman, Agus pun kesal, karena terkesan ada modus penipuan.
Pemilik akun aplikasi atas nama Eko Yulia Saputra, menggunakan bank BTPN untuk menerima transferan dari konsumen.
Menurut Agus, seharusnya pihak penjual Hp saat uang telah di transfer oleh sipembeli, barang dikirim. tapi justru ketika Agus menanyakan barang nya, pemilik akun tersebut
seolah olah mengabaikan si pembeli.
Ironisnya lagi pihak si pejual Hp mengancam dan menyebut nama Kapolda Jawa Barat.
Berikut bukti – bukti modus dugaan penipuan dan mengancam konsumen,
“Gimana paketan nya jangan sampai anda mengecewakan saya.surat garansi barang saya sudah rusak karna nama dan alamat lengkap anda sudah saya input ke daftar garansi,jadi anda harus tanggung jawab semua ini,anda sudah menipu dan membohongi saya,jangan sampai saya berbuat kekerasan pada anda,jangan sampai polda tasikmalaya akan ke alamat anda untuk menjemput anda karena alamat anda sudah saya simpan,klo anda tidak mau ber urusan dengan polda tasikmalaya anda harus tanggung jawab dan di lunasi harga atau pembayaran nya.jangan sampai photo anda jatuh ke wartawan.untuk di siarkan di TV.atas tuduhan merugikan perusahan saya.surat penangkapan bisa di buat atas nama anda sendiri.di denda Rp:35juta dan di penjara 5 tahun lamanya.
jika anda tidak
berurusan dengan hukum.saya minta ke percayaan nya untuk di selesaikan pembayarannya, sesuai harga apa yang anda pesan.terimakasih, ” agua mengcopy tulisan dari pihak penjual Hp aplikasi online.
Maraknya modus penjualan melalui aplikasi digital online belakangan ini telah membuat masyarakat resah, takut tertipu oleh penjahat gunakan aplikasi online.
Untuk itu, warga masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH), menangkap aplikasi online yang belakangan ini marak menjajakan jualan (black market) dengan modus Penipuan, sesuai UU ITE dan KUHP.
(Tim), Beritalima.com