SURABAYA, beritalima.com – Seorang montir bengkel, Odra Singgi Abrianto, harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/3/2026). Warga Jalan Babatan 1 RT 007 RW 003, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung itu terseret perkara peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridho Hendry Irawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengungkap, Odra tidak beraksi sendirian. Ia disebut bekerja sama dengan sejumlah orang yang kini masih buron atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Ipung, Ari, Pribadi, TO, Pras, dan Adit.
Menurut jaksa, kasus ini bermula pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, Ipung mengendarai mobil Avanza hitam dan mengirimkan sekitar 20 ball atau 365 slop rokok tanpa pita cukai ke rumah Odra di kawasan Babatan, Surabaya.
Ipung hanya menitipkan rokok tersebut dan berjanji akan mengambilnya kembali sekitar pukul 22.00 WIB. Odra sempat menolak karena jumlah barang terlalu banyak, namun akhirnya ia bersedia menyimpannya.
Namun pada hari yang sama, tim penindakan KPPBC TMP B Sidoarjo menerima laporan masyarakat tentang adanya distribusi rokok ilegal di wilayah Babatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Mahindra Virizkiansyah Jihad dan Rio Hasudungan Rajagukguk melakukan pengumpulan informasi sebelum mendatangi rumah yang dicurigai sekitar pukul 16.00 WIB.
Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut didampingi Ketua RT setempat, Siti Uminarsih. Di lokasi, mereka bertemu dengan Devi, adik kandung terdakwa, yang menyebut Odra sebagai pihak yang menjual rokok tanpa pita cukai.
Devi kemudian menghubungi kakaknya yang saat itu sedang bekerja di bengkel agar segera pulang. Setelah tiba di rumah, Odra bersama adik iparnya Joko Supriyanto mengeluarkan sejumlah rokok dari dalam rumah.
Total yang ditemukan petugas mencapai 692 slop atau sekitar 134.320 batang rokok dari berbagai merek. Seluruh barang bukti bersama terdakwa kemudian dibawa ke kantor KPPBC TMP B Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jaksa mengungkap, praktik penjualan rokok ilegal itu telah dilakukan Odra sejak Mei 2025. Ia memperoleh pasokan rokok tanpa pita cukai dari Adit yang disebut sebagai sales perusahaan Berkah Bersama Madura, serta dari Ipung.
Rokok tersebut kemudian dipasarkan kepada sejumlah pembeli yang kini juga berstatus buron, yakni Ari, Pri, TO, dan Pras.
“Berdasarkan catatan e-nota dalam telepon genggam Realme 10 Pro+ 5G milik terdakwa, keuntungan dari penjualan rokok ilegal periode Juli hingga November 2025 mencapai Rp610.910.704,” ungkap jaksa dalam dakwaan.
Sementara itu, ahli cukai Heri Setiawan menjelaskan bahwa seluruh barang bukti berupa 134.320 batang sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek ditemukan dalam kemasan eceran namun tidak dilekati pita cukai alias polos.
Berdasarkan perhitungan ahli, nilai cukai yang seharusnya dibayar untuk rokok tersebut adalah Rp746 per batang. Dengan jumlah barang bukti yang ditemukan, maka potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayar mencapai Rp100.202.720.
Atas perbuatannya, Odra bersama para DPO dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai. (Han)








