OGAN KOMERING ULU, beritalima.com– Suwondo Akip (50) warga Penusupan, Kecamatan Pejawaran, Banjar Negara, Jawa Tengah nyaris tewas jadi bulan-bulanan warga desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) jika petugas kepolisian Polsek setempat terlambat datang.
Massa yang melakukan penganiayaan terhadap buruh penyadap karet tersebut bukan tidak mempunyai alasan, tetapi lebih kepada pelampiasan karena kesal terhadap perbuatan pelaku, yang telah tega berbuat asusila mencabuli dua orang anak dibawah umur saat tengah mandi di sungai.
Menurut keterangan Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kapolsek Lubuk Batang AKP Samsu Rizal melalui Kanit Reskrim Bripka Andi Apriadi, jika pelaku tidak bisa membendung nafsu birahinya lantaran sudah tiga tahun terakhir ditinggal istri mencari nafkah diluar negeri jadi TKW.
“Kejadian pencabulan ini diketahui setelah salah satu korbannya sebut saja Bunga yang masih berusia 8 tahun, melaporkan kejadian pencabulan kepada orang tuanya saat dirinya tengah mandi, kemudian orang tua korban menceritakan kejadian yang dialami anaknya ke ke keluarganya, dan setelah mendengar cerita itu, menyulut emosi keluarga dan warga setempat sehingga terjadilah amuk massa,” terang Andi.
Lebih lanjut Andi mengatakan, menurut keterangan pelaku dihadapan petugas yang memeriksanya, pencabulan itu terjadi Selasa (16/5) sekitar pukul 16.30 WIB. Dimana pada saat itu korban tengah mandi sendirian di sungai.
“Karena saat itu pelaku juga sedang mandi dan suasana sepi, sementara korban sedang mandi tidak mengenakan pakaian akhirnya pelaku leluasa menggerayangi kemaluan korban menggunakan tangannya,” kata Andi.
Yang membuat warga lebih emosi lagi ternyata bukan hanya bunga saja yang dicabuli oleh pelaku. “Ada korban lainnya yaitu Melati (nama samaran) yang juga masih berusia 8 tahun diperlakukan sama dengan bunga oleh pelaku,” lanjut Andi.
Karena kasus ini menyangkut tentang Undang-undang Perlindungan anak, akhirnya pelaku dilimpahkan Polsek Lubuk Batang ke Sat Reskrim Unit PPA Polres OKU untuk kemudian ditindaklanjuti.
Atas perbuatan bejad Suwondo (pelaku) dijerat Undang-undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. Ancaman. hukumannya maksimal 15 Tahun Penjara.
(Ariyan)