Motif Dendam, 15 Pelaku Pembakaran Rumah Warga Silo Jember Diringkus Polisi

  • Whatsapp
Para pelaku pembakaran dan pengrusakan rumah serta kendaraan warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember (beritalima.com/sugik)
Para pelaku pembakaran dan pengrusakan rumah serta kendaraan warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember (beritalima.com/sugik)

JEMBER, betitalima.com | Karena motif dendam, 15 orang pelaku pembakaran rumah warga Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, berhasil diringkus Polisi.

Peristiwa yang merusak rumah dan membakar sejumlah kendaraan disertai penjarahan, dari 15 orang yang berhasil diringkus, 9 orang pelaku sudah ditetapkan tersangka dan 6 orang sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

Sedangkan seorang pelaku yang menjadi penggerak atau provokator kerusuhan, yakni berinisial J (55) asal Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, juga turut diamankan.

“Kami sudah mengamankan 15 orang pelaku kerusuhan, semuanya berasal dari Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Hanya 1 orang yang berasal dari Sampang Madura,” tegas Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam Press Conference, Sabtu (6/8/2022).

Dari 15 orang yang diringkus Polisi, hasil penyelidikan 9 orang sekarang akan ditahan dan 6 orang sebagai saksi dan akan dipulangkan.

Diantara 9 orang yang ditetapkan tersangka, salah satu warga asal Desa Banyuwanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, berinisial S (39) bertugas sebagai pelaku pembakar rumah Ali dan ikut merusak rumah warga lainnya.

Sedangkan pelaku yang membakar rumah Salam, yakni berinisial M asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura dan berinisial A (45) asal Kalibaru yang membakar sepeda motor di rumah Ali.

“Kita juga mengamankan pelaku lainnya, yakni berinisial MS (37), M (35), W (39), G (39), S (51) asal Kalibaru,” bebernya.

Para pelaku pembakar rumah warga ini akan dijerat pasal berlapis, diantaranya yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal  170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP.

“Dimana ancaman pidana untuk Pasal 187 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara, ancaman pidana untuk Pasal 170 ayat 1e KUHP  maksimal  7 tahun penjara dan ancaman pidana Pasal 365 ayat (2) KUHP  maksimal 12 tahun penjara,” tegas Hery.

Untuk motifnya, Kapolres menyatakan, pelaku melakukan pembakaran dan penjarahan di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo, Dusun Baban Timur, karena sakit hati atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ali (salah satu korban pembakaran).

Ali oleh pelaku, dinyatakan telah melakukan penganiayaan terhadap Haji Suhar dan 3 temannya, 3 Juli 2022 lalu.

Bahkan dari penganiayaan yang dilakukan oleh Ali, Haji Suhar mengalami luka bacok di kepala. Ali sendiri usai menganiaya korban, langsung diamankan oleh petugas dari Polsek Sempolan Jember.

Namun meski Ali selaku penganiayaan sudah diamankan, Kapolres menambahkan, hal ini masih belum diterima oleh salah satu anak Haji Suhar, dan menghubungi J untuk melakukan membalaskan dendam.

“Sehingga J langsung menghubungi dan menggerakan anggotanya, untuk melakukan perusakan dan pembakaran di rumah Ali dan juga rumah Salam serra Yono yang juga tetangga Ali,” pungkasnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait