MOJOKERTO, Beritalima.com– Pelaku penganiayaan Ayah, ibu dan adiknya yang terjadi di Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berhasil di ringkus polisi saat mau kabur ke Solo setelah melakukan penganiayaan terhadap keluarganya
Pelaku adalah Danang Marco Pambudi (24), sementara korbannya adalah Sugianto (51), Tatik Kuswatun (48), dan Dayung Rahmad Adi Santoso (8). Ketiga korban merupakan Ayah, Ibu, dan Adik kandung pelaku.
Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander SIK, MIK, Saat Pers Rilis di Mapolres Mojokerto, Kamis (1/4/2021) mengatakan, Motif pelaku tega menganiaya keluarganya sendiri lantaran sakit hati, karena merasa dibeda-bedakan dengan adiknya, sehingga pelaku sakit hati terhadap kedua orangtuanya.
“Rasa sakit hati itu kemudian membuat pelaku merencanakan pembantaian kepada keluarganya sendiri. Tepatnya pada Rabu (31/03/2021) dini hari, saat orang tua pelaku atau korban sedang tidur pulas” Kata Kapolres Mojokerto
Masih Kata Kapolres Mojokerto, Kejadian bermula ketika para korban tidur pulas. Tepat pukul 02.00 wib dini haru, Pelaku yang sebelumnya mendengarkan lagu pop yang sedih-sedih keluar kamar, masuk gudang mencari alat bantu untuk melakukan penganiayaan, dan ditemukanlah satu buah palu yang kemudian menganiaya kedua orangtuanya dan adiknya.
” Setelah mendapatkan senjata berupa palu, pelaku dengan sadis memukul kepala ayah kandungnya yang sedang tidur di depan TV (ruang santai) sebanyak satu kali. Karena berontak, pelaku kemudian memukul kepala ayahnya satu kali hingga tak bergerak.
Setelah itu, pelaku giliran masuk kamar ibunya, dan langsung memukul korban sebanyak empat kali hingga tak bergerak. Pada saat keluar kamar, pelaku melihat ayahnya masih bisa bergerak bangun, pelaku kemudian memukul kepala ayahnya dua kali.
Parahnya, adiknya yang terbangun karena mendengar keributan, tak luput dari sasaran pelaku. Bocah berusia delapan tahun itu juga dipukul sebanyak empat kali di bagian kepala oleh pelaku.
“Usia menjalankan aksinya, pelaku kemudian mengambil dompet yang ada di saku ayahnya, yang berisikan uang sebanyak Rp 3.200.000,” Tambah Kapolres Mojokerto
Uang hasil curian dari saku ayahnya itu kemudian dibelikan sejumlah barang, diantaranya jaket, kaos, sepatu, dan tas pinggang.
Saat hendak kabur menuju Solo, Jawa Tengah, polisi behasil menangkap pelaku, dibantu warga. Tertangkapnya pelaku ini lantaran sebelumnya dia sempat disapa oleh tetangganya, namun bergeming. Menaruh curiga, warga kemudian menuju rumah korban dan mendapati satu kelurga mengalami kritis.
Warga kemudian melapor ke Polsek Mojoanyar, dan dibantu Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Saat ini korban sedang menjalani perawatan intensif di RS Sido Waras, Kecamatan Bangsal, Mojokerto.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-undang no 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 367 KUHP, terancam hukuman 10 tahun penjara. (Kar)