MOJOKERTO, Beritalima.com- Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap ES (39) pelaku pembunuhan di desa Temon, Kecamatan Trowulan, Mojokerto dengan korban Rizki Ardianto (27) warga Jombang di tempat persembuyianya di area lahan tebu di dusun Botokpalung, Desa Temon, satu kilometer dari TKP
Kapolres Mojokerto AKBP Doni Alexsander S.I.K, M.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo dan Kasubag Humas Iptu Tri Hidayati saat Press rilis di Mapolres Mojokerto. Sabtu (28/8/2021). Mengungkapkan, Motif pelaku ES tega menghabisi korban. Karena pelaku tidak mau tanggung jawab membayar biaya perbaikan HP sebesar Rp.200 ribu
” Motif pelaku membunuh korban tidak mau membayar ongkos pebaikan HP yang di curi pelaku dari orang tua korban” tutur Doni
Kapolres Mojokerto yang sebentar lagi bertugas di Bareskrim Polri ini menerangkan kronologis terjadinya pembunuhan. Yaitu, pada tanggal 24 Agustus 2021 pekan lalu, Pelaku mengambil 2 buah Handphone milik calon mertua korban di warung sate milik calon mertua korban, dan ibu calon mertua korban mendapati kedua HP miliknya ada di kontrakan pelaku di Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan dalam keadaan rusak. Karena kasihan ibu calon mertua korban tidak mempermasalahkan pencurian tersebut karena pelaku berdalih bersedia memperbaiki HP yang Rusak ke Counter.
“Kemudian korban dan pelaku berangkat ke counter untuk memperbaiki HP tersebut, tapi pekalu sudah mempersiapkan sejata tajam sebuah pisau yang di bungkus kaos kaki yang diselipkan di pinggangnya” terang Doni
Ditengah perjalanan, Pelaku bilang ke korban tidak punya uang untuk ongkos perbaikan HP dan mengajak korban ke tempat saudaranya pelaku untuk meminjam uang namun korban diajak di tempat sepi. Sambil menunjuk rumah pelaku kabur, mengetahui pelaku kabur, korban mengejar dan sebelumnya menitipkan sepeda motornya ke warga, setelah korban berhasil mengejar pelaku terjadilah perkelahian antara pelaku dan korban
” Karena pelaku telah mempersiapkan senjata jenis pisau dapur, pelaku langsung menusukan senjata tersebut tepat mengenai jantung korban sehingga korban meregang nyawa, namun sempat menelpon orangtuanya” ujar Kapolres
Kapolres Mojokerto juga menambahkan, Keberhasilan jajaran Polres Mojokerto menangkap pelaku, atas kerjasama antara tim Rekrim polres Mojokerto dengan tim Polsek Trowulan juga berkat bantuan informasi masyarakat sehingga pelaku dapat diringkus dalam 3 hari
” Pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun” pungkas Kapolres Mojokerto
Dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu buah pisau panjang 18 cm, 1 buah sabit, sepasang sandal slop, satu buat topi warna hitam, 3 buah HP, 1 buah kwitansi dan 1 buah kunci Honda Scoppy. (Kar)