BANDUNG, beritaLima.com – Bak sudah jatuh tertimpa tangga, itulah. kenyataan yang harus diterima Burhanudin. Siswa salah satu SMA swasta di Bandung Barat itu dijerat pasal 242 KUHPidana tentang sumpah dan keterangan palsu. Warga Desa Mukapayung Kecamatan Cililin Kabupaten Barat yang sedang bersiap menghadapi Ujian Nasional itu terancam hukuman 7 tahun penjara. Kejadian pahit tersebut berawal dari aksi pembegalan yang menyebabkan raibnya sepeda motor Nomor Polisi D 6694 UBV.
Menurut Puji, pemilik motor sekaligus kakak korban pembegalan, laporan palsu tersebut dibuat sesuai saran collector agar asuransi tidak terkendala. Puji menambahkan, jika karena pembegalan kata collector, asuransi tidak akan cair. Sebagai orang awam, Puji tidak tahu jika Penyidik akan melakukan olah TKP. Penyidik akhirnya tahu jika laporan mantan karyawati SB Mart itu palsu. Sementara collector salah satu perusahaan pembiayaan yang disebut-sebut namanya saat dihubungi melalui telepon selulernya membantah pernyataan Puji. (Pathuroni Alprian).