Motor Terpental Akibat Jalan Berlubang di Cluring, PSN Kecam Pemkab Banyuwangi

  • Whatsapp
Foto: Jalan berlubang dijalan Kabupaten. (Doc, Istimewa)

BANYUWANGI,Beritalima.com – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di ruas jalan Kabupaten wilayah Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, setelah seorang pemotor terpental akibat menghantam jalan aspal berlubang, peristiwa tersebut sekitar pukul 20.15 wib. Rabo (24/12/2025).

Insiden tersebut diduga kuat dipicu kondisi jalan yang rusak dan tidak segera diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan warga sekitar, korban melaju di jalan yang sekilas tampak mulus. Namun tanpa disadari, terdapat lubang cukup dalam di badan jalan yang tidak diberi tanda peringatan.

Akibatnya, motor korban oleng dan pengendara terlempar ke aspal. Peristiwa itu sontak menyita perhatian warga yang langsung bergegas memberikan pertolongan.

“Kondisi lubangnya memang membahayakan, apalagi malam hari atau saat hujan. Sudah lama rusak tapi belum diperbaiki,” ujar salah satu warga di lokasi kejadian.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Perkumpulan Pendopo Semar Nusantara (PSN), Uny Saputra, angkat bicara. Ia mengecam keras Pemerintah Kabupaten Banyuwangi karena dinilai lalai melakukan pemeliharaan jalan,

Ia menyebut ruas itu merupakan jalan milik Kabupaten Banyuwangi bukan milik Desa dan sudah tersedia anggaran pemeliharaan melalui Dinas PU Bina Marga.

“Ini bukan kelalaian biasa. Jalan berlubang sudah jelas menjadi kewenangan Pemkab Banyuwangi. Dalam aturan, pemeliharaan rutin jalan kabupaten sudah dianggarkan setiap tahun. Jika sampai menimbulkan korban, maka ini bentuk pembiaran,” tegas Uny.

Uny menjelaskan, secara hukum pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin keselamatan pengguna jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak dan memberi tanda peringatan jika belum diperbaiki.

“Jika kewajiban itu tidak dijalankan dan mengakibatkan kecelakaan, pemerintah daerah bisa dimintai pertanggungjawaban, baik secara administrasi maupun perdata. Bahkan, ada potensi sanksi pidana jika terbukti lalai dan menimbulkan korban luka atau jiwa,” jelasnya.

Uny, mendesak Pemkab Banyuwangi agar segera melakukan perbaikan jalan berlubang di Desa Tampo dan wilayah lain yang mengalami kerusakan serupa. Ia juga meminta evaluasi kinerja PU Bina Marga agar kejadian serupa tidak terus berulang dan memakan korban.

“Kami tidak ingin kejadian ini dianggap sepele. Jalan rusak itu ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat,” pungkasnya.(Red//B5)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait