BERAU , Beritalima.com – Setelah melalui perjuangan panjang tanpa hasil. Soal penolakan Pencatatan Berserikat oleh Disnaker Bulungan akhirnya masuk ranah hukum. Menyusul DPP SBSI dipimpin langsung Ketua Umum Muctar Pakpahan ambil alih penangan perkaranya, didampingi ketua LBH SBSI Kaltim Nason Nadeak dan sejumlah pengurus DPC SBSI Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Berau Provinsi Kaltara, pada Rabu 2Agustus 2017 perkaranya sudah berjalan ketahap penyelidikan. Pelaporan hari Rabu 2 Agustus 2017 itu langsung diteruskan ketahap pemeriksaan memintai keterangan.
“Saya Muchtar Pakpahan dan Yulius ketua Korwil Kaltara diperiksa di Reskrimsus Polda Kaltim atas pengaduan DPP SBSI terhadap EC Sutrisno Kadisnakertrans Bulungan Kaltara. Pasalnya Sutrisno menolak mencatatkan belasan Pengurus Komusaruat (PK) SBSI Bulungan, tujuh PK ditolak pencatatannya, 15 PK ditahan tidak dicatatkan karena akan tetap ditolak. Ada dua alasan penolakan itu dua dintaranya yakni masalah logo SBSI yang sama degan logo KSBSI, sementara tiap PK diwajibkan punya AD/ART sendiri,”jelasnya.
Ia menamhkan , Ironisnya dari 440 PK DPC SBSI di semua provinsi, hanya tersisa Disnakertrans Bulungan yg menolak mencatatkan PK SBSI. Atas dasar fakta hukum, maka Sutrisno kita laporkan ke Polda Kaltim lantaran melakukan union busting sebagaimana pasal 28 jo 43 yang salah menerapkan pasal 11 dan 19 UU no 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/pekerja.
“SBSI tdk ingin berperkara degan mitra Disnaker kecuali terpaksa disebabkan PK SBSI menjadi ilegal yang dampaknya pengusaha mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini laporan terpaksa kami lakukan dan sudah dubuat Laporan Polisi di Polda Kaltim, “tegas Muchtar Pakpahan dengan wajah serius.
Bisa jadi pelapiran Union Busting (pemberhangusan berserikat) ini merupakan perkara kali pertama yang terjadi di Kalim-Kaltara, imbuh M. Noor Dimyati Sekretaris Federasi Perkebunan Pertanian Kontruksi (F-PPK) DPC SBSI Kabupaten Berau. (Niko)