MALANG, beritalima.com| Koperasi yang berkedok rentenir di Kota Batu yang membuat masyarakat menjadi resah, dan saat ini semakin marak DPRD Kota Batu mengambil sikap dengan menggelar hearing di ruang Rapat Pimpinan yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi B serta ormas Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Batu bersama Diskumdag, Bagian Hukum dan LBH Malang 19.lll pada Kamis, (18/6/2020).
“Kami ormas PP di Kota Batu meminta kepada Legislatif dan Eksekutif, beserta dinas terkait untuk menelusuri praktik-praktik rentenir yang berkedok sebagai koperasi. Dan apabila melakukan pelanggaran, maka dilakukan pencabutan ijinnya,” ungkap Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Batu, H. Endro Wahyu Wijoyono, S.Kom kepada awak media.
Menurutnya keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan praktik di luar azas koperasi dalam artian praktik rentenir, harus dilakukan pembekuan terkait dengan ijinnya.
“Karena mereka (KSP) meresahkan masyarakat. Dari sekian banyaknya KSP di Kota Batu, kami sinyalir mereka melakukan praktik rentenir semua. Salah satunya adalah KSP Delta Pratama,” kata Abah Endro sapaan akrabnya, saat diwawancarai awak media usai hearing bersama DPRD Kota Batu.
Menyikapi banyaknya pengaduan dari masyarakat tersebut, tambah Endro, pihak DPRD Kota Batu mendorong Dinas Koperasi untuk segera melakukan evaluasi kepada semua koperasi yang sudah berdiri lama.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, ya harus ada sanksi pencabutan usahanya ijinnya, agar tidak membuat resah masyarakat,” imbuh dia.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua MPC PP Kota Batu Edwin Setyo Atwiranto, S.H menambahkan bahwa, ia mengaku kerap mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait dengan keberadaan koperasi yang berkedok sebagai rentenir di Kota Batu.
“Ya, terus terang kami memang banyak sekali mendapatkan laporan dari masyarakat. Mereka merasa terbebani dengan bunga yang begitu tinggi, belum lagi cicilan yang setiap bulannya harus dibayarkan,” kata Edwin sapaan akrabnya.
Edwin yang juga sebagai bendahara di LBH 19.III Malang ini mengungkapkan, bahwa salah satu koperasi tersebut malah nekat sampai melelang aset milik kliennya.
“Bahkan sampai saat ini, terkait dengan pelelangan aset tersebut hingga sampai ke ranah hukum di tingkat Kasasi. Ini salah satu bukti dari dari koperasi yang berkedok rentenir, seperti KSP Delta Pratama,” ungkap dia.
Jadi, masih kata Edwin, pelanggaran yang dilakukan koperasi tersebut, Dinas Koperasi atau Kementerian Koperasi tidak hanya memberikan sanksi begitu saja.
“Akan tetapi harus juga dilakukan tindakan tegas. Salah satunya dengan pencabutan ijin usahanya,” tegasnya.
Terpisah, anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Nur Ali, mengatakan, dengan adanya KSP yang melakukan pelanggaran pihaknya mendukung dan mendorong kepada Dinas Koperasi Pemkot Batu untuk segera melakukan tindakan.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran kegiatan yang dilakukan KSP, tentunya kami mendorong Dinas Koperasi untuk segera melakukan tindakan tegas,” kata dia.
Soal menutup koperasi, menurut dia, harus dilakukan koordinasi dengan dinas terkait dan dilakukan pembuktian atas adanya pelanggaran kegiatan.
“Untuk langkah berikutnya, kami juga harus melakukan pembuktian juga dilakukan pengkajian. Dan, nantinya kami koordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan sidak,” pungkas Politisi PKB ini. [San]