Mr. Lau Andre Dijerat Pasal Berlapis, Buntut Seminar Financial Breakthrough Community

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Andree alias Mr. Lau Andre, penyelenggara Seminar Financial Breakthrough Community di Surabaya menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/10/2022). Terdakwa Andree yang beralamat di Panjang Jiwo Permai Landmark Delta Kav 8 Kelurahan Panjang Jiwo, Surabaya ini langsung mengajukan eksepsi setelah Jaksa Kejati membacakan surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Yulistiono dalam dakwaannya mengatakan pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 terdakwa mengadakan Seminar Financial Breakthrough Community di berbagai Hall dan Hotel di kota Surabaya seperti, Java Paragon Jalan Mayjend Sungkono, Hotel VASA, Jalan. HR. Muhammad, Novotel Samator, Jalan Kedung Baruk, Hall Ciputra Word Surabaya, Jalan dan Hotel Surabaya City Resort.

“Seminar- seminar terdakwa selalu bertema yang bombastis misalnya ‘Bagaimana Bisa Keluar dari Masalah Ekonomi’, ‘Usaha Anti Bangkrut’ dan ‘Terobosan Keuangan’ itu di iklankan di Radio Betani FM (BFM) Surabaya.” ujarnya.

Tindakan terdakwa menggelar seminar tersebut rupanya memperdaya dan menggerakkan Johannes Julianto, Januar Gomuljo, Gwandrakusuma Setiaputra, Agus Sutikno, Wihartoni Mastan, Lie Tjie Tjong, Hadi Winata dan Tiong Kim/Candra Gunawan serta Otto Rudianto Widjaja, terpikat bergabung dan menanamkan uangnya di progam investasi SIJAKA DT. Usaha koperasi dibidang Dana Talangan dengan janji keuntungan 6 persen setiap bulan dari modal yang dinvestasikan.

“Progam SIJAKA DT juga mempunyai jaminan keamanan bagi orang yang berinvestasi karena langsung di back up Koperasi Sekawan Jaya Sejahtera di Jl. Raya Sesetan 335, Denpasar, Bali, KSU Multi Nasional Cipta dan KSP Surabaya Jaya Sejahtera Bersama,” sambung Jaksa Yulistiono.

Terdakwa juga membual kalau dana investasi yang sudah dikelola pada Program SIJAKA DT sekitar Rp. 80.000.000.000,

“Bahkan, terdakwa dalam seminar Financial Breakthrough Community pada tanggal 26 Mei 2018 di Java Paragon Jalan Mayjen Sungkono, Sutabaya menunjukan foto-foto saat bersama para pejabat dinas koperasi & UMKM Bali. Terdakwa juga mengaku memiliki Plasa Group di Surabaya, salah satunya adalah Toko Elektronik di Surabaya,” lanjut Jaksa Yulistiono.

Termakan bualan-bualan tersebut, Johannes Julianto beserta 8 orang lainya pun bergabung untuk berinvestasi. Johannes Julianto menginvestasikan uangnya Rp. 5.166.000.000 dan terima keuntungan Rp. 5.416.000.000, Januar Gomuljo Rp. 650.000.000 dan terima keuntungan Rp. 711.000.000, Gwand Rakakusuma Setiaputra Rp. 4.024.000.000 diberi untung Rp. 2.501.000.000, Agus Sutikno Rp. 950.000.000 diberi keuntungan Rp. 546.500.000, Wihartono Mastan Rp. 2.250.000.000 diberikan untung Rp. 530.500.000, Lie Tjie Tjong Rp. 700.000.000 diberi keuntungan Rp. 247.000.000, Hadi Winata Rp. 124.000.000 diberi untung Rp. 88.000.000, Tiong Kim/Candra Gunawan Rp. 192.000.000 diberi keuntungan Rp. 14.000.000, dan Otto Rudianto Widjaja yang berinvestasi sebesar Rp. 5.200.000.000 diberikan keuntungan Rp. 4.229.200.000,

Namun sayangnya, aksi terdakwa ini dilakukan dengan menggunakan identitas palsu atasnama I Gede Andreyasa dan atasnama Tanusudbyo Andreas.

Contohnya, terang Jaksa Yulistiono, nama I Gede Andreyasa dipakai terdakwa untuk membuat perjanjian kerjasama Program SIJAKA DT dari Koperasi Sekawan Jaya Sejahtera tanggal 25-07-2018 dengan Johannes Julianto untuk uang modal Rp. 150.000.000. Perjanjian kerjasama Program SIJAKA DT dari Koperasi Sekawan Jaya Sejahtera tanggal 28-08-2018 dengan Suzana Dedi Widjaja untuk uang modal Rp. 2.000.000.000. Perjanjian kerjasama Program SIJAKA DT dari Koperasi Sekawan Jaya Sejahtera tanggal 28-08-2018 dengan Natali Julianto untuk uang modal Rp. 1.000.000.000 dan sebagainya.

Nama Tanusudibyo Andreas dipakai untuk perjanjian kerjasama dengan Gwanda Kusuma Setiaputra, dengan Hadi Winata, Januar Gomuljo, dengan Wohartono Mastan dan sebagainya.

“Padahal terdakwa Andree alias Mr. Lau Andre sesuai NIK : 3578060809780002 alamat aslinya di Panjang Jiwo Permai Landmark Delta Kav 8 RT. 002, RW. 004, Kel. Panjang Jiwo, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya,” papar Jaksa Yulistiono.

Menurut Jaksa Yulistiono nama I Gede Andreyasa Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 470/655/DUKCAPIL/2022, yang dikeluarkan oleh Dispenduk Pemkab Badung, tanggal 12 Mei 2022 tentang pengecekan identitas KTP beralamatkan di Jalan Taman Giri Perum Samara Hill A2, RT. 0, RW. O, Kel. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung tidak sesuai dengan database SIAK, dinyatakan memang benar tidak tercatat di Dispenduk Capil Pemkab Badung.

“Demikian juga nama Tanusudbyo Andreas. Berdasarkan : Surat Konfirmasi Data Kependudukan Nomor : 470/8517/436.7.11/2022, dikeluarkan oleh Dispenduk Capil Kota Surabaya tanggal 27 Mei 2022 tentang Surat keterangan yang menyatakan bahwa KTP beralamatkan di Sidosermo PDK VA KAV. 48, RT. 003 / 005, Kel. Sidosermo, Kec. Wonocolo-Kota Surabaya tidak terdaftar pada aplikasi SIAK, Dispenduk Capil Kota Surabaya,” lanjut Jaksa.

Celakanya, tanda jaksa Yulistiono pada pertengahan tahun 2020 terdakwa tidak memberikan hasil dana investasi kepada para korban, kendati Johannes Julianto beserta 8 orang lainya sudah berinvestasi di Program SIJAKA DT totalnya sebesar Rp. 19.256.000.000.

“Karena dana pokok investasi tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa, selanjutnya pada 9 September 2021 mereka melapor dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan terdakwa Andree alias Mr. Lau Andre ini ke Polda Jatim,” beber Jaksa Yulistiono.

Atas perbuatannya, terdakwa Andree alias Mr. Lau Andre didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KHUP dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait