Muatan KMP Prathita IV Terbalik, PT ASDP Bertanggung Jawab

  • Whatsapp

BANYUWANGI beritalima.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang menjelaskan perihal kejadian muatan terbalik di KMP Prathita IV yang melayani rute penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, kamis (1/6)

PLT Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Kusnadi C Wijaya mengatakan, terkait dengan kejadian muatan terbalik, PT ASDP akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami memohon maaf atas kejadian yang terjadi hari ini. PT ASDP akan bertanggung jawab dan melakukan tindakan tegas jika terdapat kelalaian petugas, termasuk di dalamnya proses lashing (pengikatan kendaraan) di atas kapal. Tentu, untuk ke depannya, kami akan lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan seluruh pengguna jasa,” ujar Kusnadi.

GM PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang Elvi Yoza krtika di konfirmasi sejumlah media mengatakan, pada Kamis (1/6) pukul 10.20 WIB KMP Prathita IV bertolak dari Pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk dengan membawa muatan sepeda motor 12 unit, mobil jenis sedan 1 unit, truk sedang 4 unit, truk besar 2 unit, dan truk tronton 1 unit. Adapun penumpang pejalan kaki berjumlah 2 orang, dan penumpang di atas kendaraan berjumlah 25 orang.

“Sekitar pukul 10.40 WIB terjadi angin kencang dari tenggara dan ombak besar serta arus kuat ke selatan, sehingga kapal kena ombak pada bagian lambung kanan. Lalu, kapal terombang-ambing sekitar 15 menit, yang mengakibatkan muatan terbalik dan rusak,” ungkap Elvi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/6) siang.

Namun demikian, pada pukul 10.55 WIB cuaca kembali normal, dan pada pukul 11.15 WIB KMP Pratitha IV berhasil sandar di dermaga I pelabuhan Gilimanuk. Disebutkan, muatan yang terbalik di atas KMP Prathita IV dan mengalami kerusakan yakni sepeda motor 1 unit, sedan 1 unit, truk sedang 3 unit, dan truk tronton 1 unit.

“Bagi pengguna jasa yang mengalami kerusakan kendaraan, akan diproses lebih lanjut dengan pihak asuransi sesuai ketentuan berlaku, yakni PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putra,” ujar Elvi. (*/abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *