Mucikari Vanessa Anggel, Vitly Jen Didakwa Pasal Berlapis

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang kasus prostitusi yang pernah menjerat artis Vanessa Angel.

Sidang kali dengan terdakwa Fitriandri alias Vitly Jen. Sidang perdana atas Vitly Jen ini digelar secara tertutup dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Didampingi penasehat hukum apa tidak,” tanya ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan pada terdakwa Fitriandri saat membuka persidangan diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/1/2020).

Atas pertanyaan tersebut, terdakwa Vitly Jen mengaku menggunakan jasa penasehat hukum.

“Tapi hari ini tidak datang,” jawabnya sambil berharap pembacaan surat dakwaanya ditunda.

Sebaliknya, tak ingin lagi menunda persidangan, JPU Novan Afrianto lantas mengatakan bahwa tim penasehat hukum terdakwa sudah melakukan komunikasi dengan dirinya dan sepakat surat dakwaannya tetap dibacakan meski tanpa kehadiran tim penasehat hukum.

“Kalau begitu silahkan dakwaannya dibacakan dan untuk pengunjung sidang diharap keluar dari ruang sidang karena perkara ini terkait asusila,” kata hakim Wayan Sosiawan.

Dari pantauan diluar ruang sidang, pembacaan surat dakwaan hanya berlangsung 10 menit. Usai keluar dari ruang sidang, terdakwa Fitriandri terlihat kaget dengan banyaknya awak media yang menunggunya.

“Ya Allah, kok gini banget,” ujarnya saat digiring Jaksa Novan menuju ruang tahanan PN Surabaya.

Sementara JPU Novan Arianto mengatakan, perkara prostitusi ini sebagai buntut dari perkara yang telah diputus PN Surabaya sebelumnya, yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanto dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy.

“Perkara ini memang kancrit mas, karena saat proses penyidikan di polisi, terdakwa sedang hamil besar,” terangnya.

Dalam kasus ini, masih kata Jaksa Novan, Terdakwa Fitriandri alias Vitly Jen didakwa dengan pasal berlapis. Yakni melanggar Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Jo Pasal 296 KUHP, Jo Pasal 506 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Tadi terdakwa masih akan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, apakah ajukan eksepsi atau tidak. Keputusannya satu minggu lagi,” pungkas Jaksa Novan.

Untuk diketahui, Kasus protitusi online ini dibongkar oleh Polda Jatim (5/1/2019) lalu. Saat itu, Petugas menggerebek Vanessa Angel disalah satu Hotel dikawasan HR Muhammad Surabaya.

Setelah dikembangkan, Penyidik akhirnya menetapkan empat mucikari sebagai tersangka, mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, Intan Permatasari Winindya alias Nindy dan Fitriandri alias Vitly Jen.

Perkara Siska, Tentri dan Nindy lebih dulu disidangkan. Oleh hakim PN Surabaya ketiganya divonis 5 bulan penjara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *