CILACAP – Dalam menghadapi ancaman yang datang dari dalam negeri dan luar negeri ini, Pemerintah berkomitmen melakukan pembatasan mobilitas. Untuk mencegah angka kenaikan kasus antar negara, maupun antar daerah. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya mengenai pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Dr. (H.C) Doni Monardo menyampaikan hal terkait dalam acara Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 di Kantor Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (28/4).
Doni berpesan untuk selalu menjaga tren positif dalam hal penanganan pandemi Covid-19. Pengetatan mobilitas mudik lebaran semata-mata untuk keselamatan bersama.
“Tolong dijaga tren baik yang sudah ada dalam menangani pandemi” Kata Doni.
Tetap lakukan protokol kesehatan secara ketat dan dilakukan dengan disiplin.
“Jangan Kendor, sekali lagi jangan kendor” Tegas Doni.
Beberapa kebijakan terkait ini, pada skala nasional telah dilakukan peniadaan mudik, dan penetapan masa berlaku hasil negatif Covid-19 pada masa sebelum dan sesudah masa peniadaan mudik. Pada skala internasional, dihimbau agar menunda rencana kepulangan yang tidak mendesak, dan menetapkan prosedur skrining dan karantina sesuai peraturan yang ada.
Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis Covid-19. Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, ditolak masuk. Dan pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara.
Untuk itu masyarakat diminta bersabar sejenak untuk tidak mudik dan bersilaturahmi bersama sanak saudara selama masa lebaran.