Mufida: Jangan Tambah Beban Buruh, Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2020 bersamaan dengan kondisi ekonomi yang sangat berat. Karena itu, pemerintah jangan menambah berat beban buruh dengan memaksa melanjutkan pembahasan RUU Cipta Tenaga Kerja (Omnibus Law).

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati dalam siaran pers, Jumat (1/5) mengatakan, dalam situasi ekonomi yang sangat sulit di tengah pandemi global Covid-19 ini, seharusnya buruh diberi berbagai bantuan yang meringankan.

Namun, yang terjadi malah para buruh justru dihadapkan pada ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Tunjangan Hari Raya (THR) tidak terbayar, pengurangan gaji dan sederet kabar buruk lainnya,” ungkap legislator dapil II Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Karena itu, perempuan yang akrab disapa Mufida itu juga mengingatkan pemerintah agar jangan lagi menambah beban buruh dengan tetap memaksakan pembahasan RUU Cipta Tenaga Kerja (Omnibus Law).
Merujuk pada program Kartu Pra Kerja yang kontroversial tersebut, diperkirakan ada 5,6 juta pekerja yang terdampak. Di ibukota saja, Pemprov DKI Jakarta per hari ini merilis data, ada 3.921 perusahaan dengan 1.057.952 pekerja yang terdampak.

Mufida menambahkan, para buruh tahun ini mengalami sederet kesulitan mulai dari PHK sampai kekurangan biaya untuk bertahan hidup. Di luar negeri, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga mengalami hal serupa, contohnya PMI di Malaysia. “Jadi, tetap ngotot membahas RUU Omnibus Law jelas bukan tindakan bijak,” tandas Mufida.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, sikap Fraksi PKS tetap pada pendirian tidak akan terlibat di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja selama dibahas di masa pandemi. “Ada prioritas lain yang harus dilakukan pemerintah dan DPR selama masa pandemi ini. Bukan dengan mencari kesempatan demi lolosnya RUU Cipta Kerja yang ditentang teman-teman buruh,” tegas Mufida.

Refleksi Hari Buruh, lanjut Mufida, mendudukkan buruh sebagai komponen yang sejajar dengan pemerintah dan pengusaha dalam mengambil kebijakan. “Buruh bukan subordinat,” tegas perempuan berhijab ini.

Mufida menyebut langkah Presiden Joko Widodo menghentikan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sebagai hal baik. Namun, menurut Mufida hal itu belum cukup. “Ada sedikit aspirasi yang didengar. Tapi itu belum cukup. RUU Cipta Kerja ini kompleks, saling terhubung dengan banyak UU dan pembahasannya harus komprehensif. Jika Pak Jokowi tulus mendengarkan suara buruh, bukan hanya klaster ketenagakerjaan yang dihentikan pembahasannya, tapi semua.”

Mufida tetap meminta semua pihak untuk saling menguatkan pada masa kesulitan ekonomi saat ini termasuk kawan-kawan pekerja. Pemerintah, kata Mufida, juga perlu terus diingatkan, buruh bukan hanya mereka yang bekerja di pabrik. Juga bukan hanya driver ojol. Buruh adalah semua pekerja. Hak-hak mereka sama. “Mari semua pihak saling menguatkan melalui masa sulit ini. Terakhir kepada semua kawan-kawan pekerja dan buruh, Selamat Hari Buruh,” demikian Dr Hj Kurniasih Mufidayati. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait