JAKARTA, Beritalima.com– Infomasi yang tidak benar dan menjurus fitnah beredar di media sosial (medsos) terkait dengan pelayanan yang diberikan tenaga medis dalam menangani pasien wabah virus Corona (Covid-19). Informasi yang menjurus fitnah ini bahkan terjadi di beberapa kota seperti di Samarinda, Gorontalo dan beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan.
Infoirmasi yang menyebar di medsos terhadap tenaga medis juga beragam, mulai dari tuduhan tak menagani pasien dengan baik serta membiarkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 tanpa tindakan, pelayanan pilih kasih dengan memprioritaskan layanan kepada pasien yang memiliki uang banyak, sampai tuduhan rumah sakit yang menerima uang ratusan juta dari melayani pasien Covid-19. Berbagai tuduhan itu sudah dibantah masing-masing rumah sakit dan tenaga medis. Karena itu,
Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Kesehatan dan Tenaga Kerja, Dr Kurniasih Mufidayati meminta aparat keamanan menindak tegas pembuat dan penyebar informasi dan fitnah kepada petugas medis yang menangani pasien Covid-19.
Selain perbuatan ini dapat memperburuk situasi di masa pandemi, tuduhan itu melukai hati para tenaga medis yang sudah berjuang dalam menangani pasien Covid-19 yang terus meningkat. Tenaga medis ini menjadi pejuang utama dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan mengesampingkan kepentingan pribadi dan keluarga.
“Bahkan tak sedikit dari mereka terpaksa berpisah dengan keluarga untuk menjalankan tugas menangani pasien dengan risiko tinggi tertular Covid-19. Penyebaran informasi yang cenderung tidak benar ini bisa meruntuhkan mental para tenaga medis dalam menangani pasien Covid-19,” papar wakil rakyat Dapil II Jakarta yang akrab disapa Mufida ini.
Dalam keterangan kepada awak media, Selasa (9/6), politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, penyebaran informasi yang tak benar jika tidak dikendalikan dapat menurunkan kepercayaan terhadap tenaga medis dan fasilitas kesehatan dalam menangani pasien Covid-19.
Mufida menyebut, menurunnya kepercayaan publik berakibat fatal seperti orang dengan status PDP, bahkan positif Covid-19 yang menolak dirawat atau diisolasi, penolakan untuk menjalai tes bagi orang dengan status ODP bahkan masyarakat yang menolak dilakukan rapid tes.
“Beberapa kejadian pengambilan paksa jenazah dengan status PDP atau bahkan positif virus Corona untuk dimakamkan tanpa protokol Covid-19 sangat mungkin juga disebabkan penyebaran informasi yang tidak benar dan menjurus fitnah. Padahal, penolakan pasien dirawat atau penolakan pemulasaran jenazah dengan standar Covid-19 akan sangat berbahaya dan memperburuk upaya pengendalian penyebaran Covid-19,” ungkap Mufida.
Mufida prihatin dan mendukung langkah organisasi profesi kesehatan yang meminta aparat penegah hukum menindak tegas pelaku pembuat serta penyebar informasi berisi fitnah kepada tenaga medis ini. Tindakan hukum ini untuk memberikan efek jera kepada pihak yang tak bertanggung jawab.
Pemerintah juga diminta gencar memberikan edukasi kepada masyarakat penanganan pasien Covid-19 dengan berbagai kondisi dan pencegahan penularan Covid di lingkungan masyarakat terutama di pemukiman padat. “Pemerintah bersama aparat diharapkan melakukan pendekatan persuasif kepada kelompok masyarakat yang masih melakukan penolakan terhadap penanganan yang diberikan kepada PDP maupun teridentifikasi Covid-19, pemulasaran jenazah dengan prosedur Covid-19 dan upaya rapid test di tengah masyarakat,” demikian Dr Hj Kurniasih Mufidayati. (akhir)