Mufida: Pemerintah Harus Tolong PMI di Malaysia Yang Menjerit Kelaparan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Legislator Dapil Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri, Dr Hj Kurniasih Mufidayati minta Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalankan amanah Undang-undang untuk menjamin terpenuhinya hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Saat ini, kata anggota Komisi IX DPR RI membidangi kesehatan dan tenaga kerja tersebut dalam keterangan pers, Jumat (28/4), jutaan PMI di Malaysia membutuhkan pertolongan mendesak karena kekurangan pangan akibat lockdown yang diterapkan negara jiran itu dalam usaha menanggulangi penyebaran virus Corona (Covid-19).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa Mufida itu mengaku sangat banyak menerima pesan dari PMI di Malaysia yang sudah sangat terdesak karena kondisi lockdown
di negeri jiran tersebut.

“Assalamualaikum ibu Hajjah, saya Hasan, salah satu pekerja di Malaysia, mau minta tolong ibu Hajjah. Di kongsi kami ada 50 orang kekurangan makan. Tak boleh pergi kedai, tak de wang,” Mufida menunjukkan salah satu pesan tertulis yang diterimanya dari PMI di Malaysia.

Mufida melanjutkan, percakapan serupa juga banyak beredar di Malaysia. “Ini adalah jeritan minta tolong dari saudara kita di sana. Mereka kekurangan uang dan tidak dapat membeli bahan makanan. Bahkan untuk sekadar bertahan hidup dan kebutuhan makan sehari-hari pun sulit,” papar Mufida.

Mufida mengingatkan Pemerintah, UU No: 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sudah sangat lengkap mengatur hak-hak PMI. UU ini secara tegas menyatakan, pemerintah harus melindungi hak-hak pekerja (dan keluarganya) sejak dari rekrutmen sehingga masa purna TKI. “Saya menyebutnya “Perlindungan Semesta”, yang memberikan jaminan atas perlindungan hak PMI dari hulu hingga hilir,” kata dia.

Dijelaskan, tujuan UU ini tentu saja untuk menjamin dan melindungi segenap Warga Negara Indonesia. Dengan perlindungan yang layak, PMI akan dapat bekerja dengan baik dan pada akhirnya akan membawa manfaat besar bagi bangsa Indonesia. “Karena itu, sudah sepatutnya pemerintah segera merespons jeritan permintaan tolong dari PMI kita di Malaysia, sebagai amanah Undang-undang,” tegas Mufida.

Pada sisi lain, Mufida melihat masih banyak masalah yang melingkupi PMI, baik di dalam negeri maupun di negara penempatan. Salah satunya adalah ketidak antara kontrak yang ditandatangani calon PMI dengan hak yang akhirnya mereka terima saat telah bekerja.

Mufida mengaku, mendapat banyak info tentang adanya potongan-potongan biaya sangat besar yang memberatkan PMI. Membuat pada akhirnya uang gaji PMI akan terpotong sangat besar. Salah satu sumbernya adalah keperluan TKI itu sendiri dalam memenuhi syarat agar dapat bekerja di LN. “Di antaranya adalah biaya pembuatan paspor, sertifikasi dan biaya-biaya lain selama menunggu penempatan,” ujar Mufida.

Menurut Mufida, pemerintah dalam hal ini Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), harus dapat memberikan jalan keluarnya. Sungguh memprihatinkan jika pada akhirnya hampir separuh dari gaji mereka sebagai PMI harus dipotong untuk membayar kembali “hutang” yang mereka buat selama proses penempatan.

“Jangan sampai ini menjadi lingkaran setan yang hanya menguntungkan para calo. Harus ada ketegasan dan keberpihakan dari pemerintah. Calo harus diberantas sesegera mungkin,” demikian Dr Hj Kurniasih Mufidayati. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait