TRENGGALEK, beritalima.com
Posisi kursi Wakil Bupati Trenggalek disisa masa bakti 2019-2021 pasca dilantiknya Mochammad Nur Arifin menjadi Bupati definitif sampai saat ini masih belum terisi. Dan sebagaimana amanat perundangan, bahwa DPRD Kabupaten atau Kota yang memiliki wewenang dalam memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari delapan belas bulan.
Mengenai itu, Mugiyanto salah anggota Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Trenggalek, menyampaikan bahwa saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek juga telah melakukan tahapan dari proses penjaringan dari calon wakil bupati.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, DPRD Trenggalek telah melakukan tahapan proses penjaringan calon wakil bupati,” jelasnya pada beritalima.com saat dikonfirmasi, Sabtu, (22/6/2019).
Dalam PP tersebut, lanjut Mugianto, menjelaskan tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
“Pemilihan, sebagaimana dimaksud diselenggarakan dalam rapat paripurna dan hasilnya ditetapkan dengan jeputusan DPRD,” imbuhnya.
Masih menurut pria ramah asli dari Kecamatan Panggul ini, proses penjaringan wakil bupati dimeja panlih DPRD terus berjalan kendati saat ini peluang yang dimiliki partai pengusung masih dalam kondisi sulit menemukan titik kompromi sebagai mufakat bersama.
“Panlih tetap bekerja sesuai jadwal yang telah disepakati walau di partai pengusung masih ada kendala,”ujarnya.
Menurut politisi Demokrat itu, aturan main yang disepakati Panlih akan tetap diikuti dan dipatuhinya seperti , buka pendaftaran , seleksi calon sampai nanti muncul dua nama calon yang terseleksi.
“Walau begitu, kerja kita juga terbatas oleh tenggang waktu,” tandas Gus Obeng (panggilan akrab dari Mugiyanto).
Disampaikan Gus Obeng yang juga sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek, jika partainya sebagai pengusung telah melakukan komunikasi dengan partai pengusung pasangan Emil-Ipin lainnya seperti PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra dan PAN.
“Sebenarnya kita telah melakukan rundingan dengan partai yang lain,” katanya.
Namun begitu, hingga kini belum ada titik temu siapa dan dari unsur mana calon tersebut. Belum ada kata sepakat untuk figur calon yang dipilih dan dicalonkan.
“Masih belum ada titik temu, berasal dari partai mana atau profesi apa,” sambungnya.
Mugiyanto justru berharap melalui Panlih, ingin tahapan prosesnya dilalui dengan bijak dan transparan seperti halnya melakukan tahapan sosialisasi kepada tokoh masyarakat dan petinggi partai pengusung.
“Hari Kamis (20/6) kemarin, kita telah lakukan rapat sosialisasi tentang pembukaan pendaftaran Wabup sisa masa jabatan 2019-2021,” ucap pria yang asli dari Kecamatan Panggul tersebut.
Dari situlah dirinya menepis anggapan beberapa pihak yang sempat meragukan dan mendiskreditkan kinerja Panlih jika ini hanya sekedar formalitas prosedur saja.
“Disini, tim panlih tetap optimis dan serius bekerja karena sesuai amanat perundangan ruh dari pemerintahan daerah itu ada pada Bupati dan wakil Bupati. Tidak hanya bupati saja,” tegasnya.
Dia tidak ingin roda pemerintahan di Trenggalek akan terganggu atau terhambat karena berdasarkan peraturan dan perundang undangannya telah membunyikan jika pemerintah itu adalah satu pasangan.
“Dalam struktur, kalau hanya bupati saja berarti pemerintah ini pincang dan rodanya hilang satu. Jadi sebisa mungkin, segera disepakati dan ditentukan calonnya,” harap anggota DPRD dari dapil ll ini. (her)