SURABAYA – Terdakwa Muhammad Luthfy dan terdakwa Delaguna Latantri Putera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah diduga sudah menipu dan menggelapkan uang milik Galih Kusumawati sebesar Rp.3,5 miliar. Kamis (13/2/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya Deddy Arisandi dalam surat dakwaannya menjelaskan, tanggal 30 Mei 2023, terdakwa Luthfy bersama-sama terdakwa De Laguna dan DPO Abdul Ghofur mengajak saksi Galih Kusumawati bertemu di Pakuwon Center Tunjungan Plaza dengan modus menawarkan kerjasama dalam pengadaan solar untuk industri.
Saat bertemu dengan korban Galih Kusumawati, terdakwa Luthfy mengklaim bahwa dirinya adalah direktur PT. Petro Energy Solusi alias PES yang mengikat kerja sama dengan PT. Tripatra Nusantara alias TN terkait pesanan pegadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Industri dan PT. PES sedang membutuhkan investor untuk modal pekerjaan tersebut.
Untuk meyakinkan agar korban Galih mau berinvestasi, terdakwa Luthfy dan terdakwa De Laguna serta DPO Abdul Ghofur membuatkan grupWhatsApp (WA) bernama “PES X Bu Galih” yang anggotanya mereka bertempat dengan membual memudahkan berkomunikasi.
Terdakwa Luthfy, terdakwa De Laguna dan DPO Abdul Ghofur juga membual dan menjelaskan “Business Plan Halmahera PT PES 1.000 kl”, yang isinya berupa proyeksi pemasukan, proyeksi pengeluaran dan analisis margin keuntungan, tingkat hasil dari investasi.
Membuat dan menunjukkan Purchase Order Nomor : 042/PO/SMS-TPN/IX/2023 tanggal 12 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT. Sepertiga Malam Energi (SME). Dan megirimkan dokumen tersebut kepada korban Galih Kusumawatimelalui grup WA PES X Bu Galih.
“Bahkan agar korban Galih Kusumawati semakin yakin, terdakwa Luthfy dan terdakwa Delaguna menunjukkan lokasi yang diklaim tempat penyimpanan solar industri milik PT. PES di PT. Dovechem Maspio Terminal yang berlokasi di Manyar – Gresik. Para terdakwa juga menjanjikan keuntungan 50 persen dalam jangka waktu satu bulan dan memberikan jaminan cek apabila korban Galih Kusumawati memberikan uang untuk modal kerja,” lanjut Jaksa Deddy.
Termakan dengan bujuk rayu kelicikan tersebut, akhirnya korban Galih Kusumawati pada tanggal 13 Agustus 2023 menyerahkan uang miliknya sebesar Rp. 3 miliar dengan cara transfer dari rekening Bank BCA Galih Kusumawati ke rekening Bank BCA atas nama PT. PES. Dan Besok harinya dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama tentang pengadaan atau penyediaan solar industri berdasarkan Purchase Order Nomor : 042/PO/SMS-TPN/IX/2023 tanggal 12 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT. SMS dengan nominal modal yang diserahkan adalah sebesar Rp. 3 miliar.
“Agar lebih dramatis, terdakwa Luthfy juga menyerahkan selembar Cek BCA Bank BCA KCU Diponegoro No. ET 637444 atas nama PT. PES senilai Rp. 3 miliar kepada korban Galih Kusumawati,” ungkap Jaksa Deddy.
Merasa bakalan mendapatkan untung besar, korban Galih Kusumawati pada tanggal 22 Agustus 2023 menyerahkan lagi tambahan modal sebesar Rp.500 juta yang di transfer ke rekening Bank BCA No.rek: 2585788668 atas nama PT. PES dan selanjutnya dibuatkan lagi Surat Surat Perjanjian Kerjasama secara elektronik melalui grup chat Whats App bernama “PES X Bu Galih”.
“Kembali, atas penyerahan tambahan modal tersebut, terdakwa Luthfy menyerahkan selembar Cek Bank BCA KCU Diponegoro No. EU 689421 atas nama PT. PES,” ucap Jaksa Deddy.
Bukan untung tapi malah buntung. Selang satu bulan kemudian, tepatnya pada akhir bulan September 2023 korban Galih Kusumawati mempertanyakan kepada para terdakwa perihal pengiriman solar industri sebagaimana Purchase Order Nomor : 042/PO/SMS-TPN/IX/2023 tanggal 12 September 2023 dari PT.SMS, namun dikatakan oleh para terdakwa belum ada pembayaran.
Apesnya lagi saat tanggal 21 Desember 2023 korban Galih Kusumawati mencairkan 2 lembar cek senilai Rp. 3,5 milik PT. PES ternyata ditolak oleh BCA karena dananya tidak cukup.
Saat Kasus ini dilaporkan oleh korban Galih Kusumawati di kepolisian dan diusut, terungkap fakta tidak ada kerjasama antara PT. PES dengan PT. TN dan PT. SMS. Untuk Purchase Order Nomor : 042/PO/SMS-TPN/IX/2023 tanggal 12 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT. SMS adalah fiktif. Gudang penyimpananya juga bukan gudang penyimpanan dan pekerjaan dari PT. PES.
“Lebih miris lagi, setelah menerima uang sebesar Rp. 3,5 miliar dari korban Galih Kusumawati, ternyata oleh terdakwa Luthfy uang tersebut malah dipergunakan untuk membeli mobil sebesar RP 500 juta. Sedangkan uang sebesar Rp.3 miliar dipakai oleh terdakwa Luthfy dan DPO Abdul Ghofur untuk pembayaran hutang-hutangnyw kepada Shyngys Kulzhanov,” pungkas Jaksa Deddy Arisandi. (Han)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/HPN-IKLAN-LANDS-1-scaled.jpg)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/iklan-Malang.jpg)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/IKLAN-REKAPITULASI-LANSCAPE.png)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/IKLAN-TERIMAKASIH-LANSCAPE.png)