PADANG,SUMBAR — Hukum yang berlaku belum mampu menangkal perilaku kekerasan seksual dan pencabulan yang kian marak terjadi di Indonesia termasuk di Kota Padang.
Oleh karena itu diperlukan regulasi khusus melalui peraturan daerah (perda) guna mencegah kekerasan seksual tersebut. Demikian dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang Muharlion, kemarin.
Ia mengatakan harus ada regulasi khusus yang dibuat untuk meminimalisir perbuatan tersebut.”Payung hukum terkait kekerasan atau kejahatan seksual perlu ditegakkan,” katanya.
Dikatakan adanya kasus kekerasan seksual dan pencabulan tidak terlepas dari peranan dan didikan keluarga.Oleh karena itu orang tua, harus lebih banyak melakukan pengawasan kepada anak dan, memantau perilaku anak.
“Orang tua jangan teledor dan membiarkan, apalagi ketidakpedulian terhadap pergaulan anak di luar rumah,” ujarnya lagi,
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengatakan, perlu ada sebuah perda terkait hal itu. Selain itu, tokoh-tokoh masyarakat seperti cadiak pandai, alim ulama dan niniak mamak harus lebih pro aktif mendorong peran keluarga ke arah yang benar.
“Apa gunanya, ada perda namun tidak diikuti pengawalan oleh masyarakat. Yang perlu dilakukan, adalah bagaimana memperkuat benteng agama serta menanamkan akidah yang kuat kepada generasi muda,” ujarnya.
Hal lainnya, yang perlu diperhatikan adalah pengaturan penggunaan internet, penggunaan pakaian yang sopan bagi anak perempuan serta mengawasi peredaran minuman beralkohol.
Dikatakannya, pakaian yang tidak senonoh bagaimanapun bisa memicu atau memancing tindakan pelecehan seksual. Begitu juga konsumsi minuman beralkohol (minol), dapat membuat seseorang bertingkah di luar akal sehat.
Ia minta Pemko Padang segera mengajukan ranperda minol untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
(hln/ade/rki)