JAKARTA, beritalima.com – Para advokat siap melawan apabila ada kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu presiden 2019. Hal itu dicetuskan Otto Hasibuan, pengacara kondang bersama 1000 advokat saat deklarasi yang pernah digelar 11 April 2019 lalu di Balai Kartini, Jakarta. Muhenri Sihotang, SH., MH salah satu praktisi hukum yang menjabat sebagai Sekretaris DPC PERADI Jakarta Utara. Mengapresiasi pembinanya mengawal pasangan Prabowo – Sandi, ketika melihat adanya kesimpangsiuran penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU.
“Jadi sah – sah saja para advokat memberikan dukungannya secara profesional,” tandasnya kepada beritalima.com, Jum’at malam (27/5/2019) di Hotel Menara Peninsula, ketika menghadiri santunan anak yatim usai berbuka puasa yang diselenggarakan DPN PERADI dengan tema Spirit Ramadhan, Melangkah Bersama Meraih Kemenangan di Bulan Penuh Berkah.
Lebih lanjut soal otopsi mayat yang sudah dimakamkan, ia menjelaskan dari sisi hukum diatur dalam berita acara pidana, dan merupakan sesuatu yang diduga tindak pidana atas kematian seseorang yang dianggapnya tidak wajar. Menurutnya bila proses kematian seseorang tersebut diduga tidak wajar maka dari sisi hukum wajib diotopsi dan tidak boleh ada yang menghalang – halangi untuk melakukan otopsi atas kematian orang tersebut.
“Otopsi adalah bukti hukum dan perintah hukum acara pidana, terlebih ada yang keberatan ingin mengetahui secara jelas yang terjadi akibat dari suatu penganiayaan, diduga ada pelanggaran hukum untuk ditindak lanjuti sesuai undang – undang hukum acara pidana,” tandasnya.
Lanjutnya, harus dilakukan terlebih dahulu karena hasil otopsi ini akan membuktikan apakah orang tersebut meninggal atas kehilangan nyawanya atau akibat apa, nantinya dapat dilihat dari hasil otopsi. Sementara menurut Muhenri, apabila ada yang melarang, ini justru menjadi suatu pertanyaan bagi mereka yang tidak dilakukan autopsi apakah dari sisi hukum atau alasan kepentingan yang lain.
“Undang – undangnya mengatakan harus diotopsi kalau ingin ditindak lanjuti matinya seseorang wajar atau tidak wajar. Terutama bagi keluarga korban ingin mengetahui kematiannya apakah wajar atau tidak wajar,” tandasnya. ddm