PADANG,beritaLima.com — Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berjalan alot. Pasalnya, beberapa fraksi di DPRD Kota Padang terkesan menolak revisi tersebut.
“Kita bukan menolak Perda KTR. Kita setuju diterapkan kawasan tanpa rokok. Cuma kita melihat ini bagian dari pencitraan yang dilakukan Wali Kota,” ungkap Wahyu Iramana Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Golkar, Rabu, 27 Desember 2017.
Wahyu beranggapan tidak perlu revisi Perda KTR tersebut, karena pada revisi itu semua kawasan di Kota Padang tidak boleh merokok.
“Keinginan pemko padang, semua kawasan tidak bokeh merokok dan dipasang iklan rokok. Ini kan melanggar HAM,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Padang cukup mensosialisasikan Perda KTR yang sudah ada, tanpa perlu dilakukan revisi.
“Golkar jelas pendiriannya. Disamping Golkar, ada beberapa fraksi lainnua yang juga menolak,” tukuknya.
Sementara itu, Muhidi, Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang saat ini berkuasa di Kota Padang menjelaskan, usulan revisi Perda KTR dari Pemko Padang sudah disesuaikan dengan PP nomor 109.
“Usulan revisi Perda ini sudah disesuaikan dengan PP. Tak ada alasan mereka untuk menolak. Usulan pertama pemko untuk semua kawasan, sudah disesuaikan PP nomor 109,” tegasnya.
Ia mengatakan, mengenai pengaturan iklan rokok, yang dilarang itu di jalan protokol dan jalan utama.
“Mereka ini membaca tidak draf terakhir Ranperda yang dibahas Pansus yang dicocokkan dengan PP nomor 109. Jangan-jangan mereka belum baca,” tukuknya.
(rki)