JAKARTA, beritalima.com – MUI memberikan apresiasi kepada Polri yang telah berhasil meringkus tiga tersangka yang terkait kasus sindikat saracen yang menyebarkan ujaran kebencian atau hate-speech dan SARA. Sindikat saracen adalah kelompok yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial dengan membuat propaganda di media sosial melalui meme-meme bermuatan kebencian dan SARA. Demikian hal itu diungkapkan Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua Umum MUI kepada beritakima.com, 28 Agustus 2017 di Jakarta.
Diungkapkan Zainut, meme-meme tersebut disebar ke grup-grup baru yang dbuat oleh tersangka. Perbuatan tersangka disamping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya. Hal itu sesuai Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
“Dalam Fatwa MUI disebutkan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah,namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan,” ujarnya.
Ditegaskan Wakil Ketua MUI, MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan. Begitu juga menurutnya, haram bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, apalagi dengan tujuan jahat.
“MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat,” tambahnya.
Selain itu dikatakan Zainut Tauhid, bahwa aktivitas buzzer seperti kelompok saracen di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.
“Dengan ditangkapnya tiga tersangka kelompok saracen, MUI meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya, termasuk para penyandang dananya. MUI meminta para pelaku dan penyandang dana diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera kepada mereka,” pintanya. dedy mulyadi