MUI Keluarkan Fatwa, Mencuri Listrik Hukumnya Haram

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Launching Fatwa MUI No.17 tahun 2016 tentang Pencurian Energi Listrik dan Soft Lauching Buku Metodologi Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia karangan Dr. HM. Asrorum Ni’am Sholeh, MA. Asrorum mengatakan bahwa mencuri energi listrik hukumannya haram.

Namun pada acara itu hadir Ketua Umum MUI Pusat Dr. KH. Ma’ruf Amin, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. HM Hasanuddin, AF.,MA, Sekretaris Komisi Fatwa MUI DR. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA. Dan Syamsul Huda General Manager Distribusi Jakarta Raya.

Masih dijelaskan Asrorun, fatwa ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa saat ini pencurian dan penyalahgunaan tenaga listrik telah sampai pada tingkat meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak terutama pemegang hak, negara dan masyarakat.

“Yang pencurian energi lisrik dalam fatwa ini adalah penggunaan atau pemanfaatan energi listrik yang bukan menjadi haknya secara sembunyi, baik dengan cara menambah watt, mempengaruhi batas daya, mempengaruhi pengukuran energi maupun perbuatan lain yang illegal,” tandas Sekretaris Fatwa MUI.

Ditegaskan Asrorun, MUI menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal ini PT PLN wajib hukumnya menjamin ketersediaan listrik yang terjangkau bagi seluruh warga sesuai kebutuhan secara berkeadilan.

“Kepada masyarakat dihimbau untuk menggunakan listrik secara legal, hemat, dan berdaya guna,” imbuhnya.

Sementara Syamsul Huda menjelaskan bahaya dan kerugian penyalahgunaan listrik, pertama merugikan masyarakat dimana listrik yang masuk ke dalam rumah tidak terukur sehingga sering melebihi kemampuan hantar arus peralatan listrik di rumah masyarakat. Hal ini lama-kelamaan kata General Manager PLN Disjaya, akan menimbulkan panas dan terjadi kebakaran.

Begitu juga negara mengalami kerugian pendapatan PLN sehingga deviden yang diterima pemerintah selaku pemegang saham berkurang. Lanjutnya, PLN mengalami kerugian yang disebabkan jaringan PLN overload melebihi kapasitas beban sehingga sering terjadi pemadaman.

Hal lain disampaikan Ma’ruf Amin, semoga fatwa itu bermanfaat bagi semua umat. MUI juga diharapkan masyarakat jangan berhenti membuat fatwa karena fatwa itu akan menjelaskan bagi penanya.

“Sekarang ini PLN sangat membutuhkan fatwa ini dan sudah sangat merugikan semua pihak,” pungkasnya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *