Foto: Ketua MUI SerdangKetua MUI Serdang Bedagai Buya H Lukman Yahya sebelah kiri nomor 2, Sekretaris Umum Sergai
SERDANG BERDAGAI, BeritaLimacom– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menghimbau kepada umat Islam baik pengurus MUI, Ormas Islam dan masyarakat, supaya menahan diri untuk mengikuti aksi ke Jakarta.
“Namun MUI Sergai tidak melarang dan tidak menyuruh, siapa yang mau pergi, tetapi jangan gunakan simbol MUI”, Ungkap Sekretaris Umum MUI Sergai, di kantor Seketariat, Jalan Negara, Pasar Baru, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah Rabu(23/11).
Sabari, mengatakan bahwa aksi damai yang akan dilakukan pada 2 Desember 2016 di Jakarta, dengan mengerahkan 2 hingga 5 juta orang di HI Jakarta, MUI Sergai, melarang pengurus untuk turun ke Jakarta.
“Jika ada Organisasi Kemasyarakat (Ormas) Islam atau umat Islam yang lainnya silahkan, kami tidak melarang dan juga tidak menyuruh, tetapi kami ingatkan jangan menggunakan antribut MUI, ” tegasnya.
Selanjutnya ,MUI Sergai, kata Sabari, aksi demonstrasi 2 Desember 2016 nanti, adalah sebagai bentuk untuk mengawal kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang kasusnya masih dalam proses.
“Jadi marilah kita serahkan proses itu kepada pihak penegak hukum, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, MUI Serdang Bedagai meminta proses hukum harus proses hukum berkeadilan, sehingga proses itu sesuai dengan hukum yang berkeadilan,” katanya.
Disamping itu imbuh Sabari, bahwa MUI Sergai mengikuti keputusan MUI di Jakarta apa yang disampaikan kepada MUI Sergai, yang dibacakan Sekretaris Jendral MUI Sholahuddin AL-Aiyub, menegaskan bahwa MUI bukanlah merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) dan bukanlah dari Dewan Pimpinan MUI, maka MUI tidak memiliki hubungan struktural formal apapun terhadap GNPF MUI.
“Jadi kata Sekjend Sholahuddin AL-Aiyub, apa yang dikatakan Sekjend MUI di Jakarta, itu yang kami ikuti dan MUI Sergai sesuai dengan instruksi MUI di Jakarta, melarang MUI untuk mengikuti aksi itu, kalau ada yang mau ikut jangan bawa-bawa nama MUI.” terangnya.
Dan MUI sangat melarang untuk tidak memakai antribut, logo ataupun simbol-simbol MUI. [Sugi]