Muksin Amrin: Status Tersangka Diperbolehkan Maju dalam Pilkada

  • Whatsapp

TERNATE, beritalima.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin menegaskan, pencalonan kepala daerah tidak gugur saat berstatus tersangka. Namun keikutsertaan calon dapat digugurkan bila menyandang status terpidana, sebagaimana Pasal 88 ayat (1) huruf (b) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur pasangan calon dapat dibatalkan ikut pemilihan jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum pemungutan suara.

“Jadi status tersangka tidak menghalangi orang untuk menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Muksin Amrin sebagaimana dilansir bawaslu.go.id, Rabu (10/5/2017) siang.

Status terpidana yang dimaksud Muksin Amrin adalah vonis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun bila masih berstatus tersangka atau diputus hukuman pada pengadilan tingkat pertama, maka calon tersebut masih sah sebagai calon kepala daerah.

Kordiv Hukum Bawaslu Malut itu juga menuturkan, KPU baru akan membatalkan pencalonan apabila telah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau lebih.

Selain itu, lanjut Muksin Amrin, dalam pasal 4 ayat (1) huruf (f) PKPU 9 Tahun 2016 disebutkan, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara atau terpidana yang tengah menjalani hukuman percobaan dapat menjadi calon kepala daerah.

“Kalau putusan hukuman percobaan maka yang bersangkutan mempunyai kesempatan untuk mencalonkan diri di Pilkada,” ungkapnya.

Dalam aturan itu juga disebutkan mantan narapidana memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah sepanjang telah mengemukakan status hukumnya sebagai mantan narapidana di depan publik.

Akan tetapi lanjutnya, ada pengecualian bagi mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak sama sekali tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah, kendatipun ia mengemukakan status hukumnya sebagai mantan narapidana di depan publik.

“Kalau untuk mantan narapidana kasus bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, tidak diperbolehkan mencalonkan diri,” pungkasnya. (hr)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *