TULUNGAGUNG, beritalima.com – Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri secara resmi telah mengalihkan pelaksana perlindungan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Peresmian peralihan penanganan jaminan sosial TKI dari asuransi konsorsium ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini dilakukan di daerah kantong TKI terbesar, Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/7/2017).
Acara ini dihadiri Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, BNP2TKI, dan sejumlah pejabat dari pusat maupun Pemprov Jawa Timur.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Abdul Cholik, serta para Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan se Jawa Timur, dan para calon TKI dari Tulungagung, juga hadir dalam acara ini.
Penanganan jaminan sosial bagi TKI oleh BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku mulai 1 Agustus 2017. Peralihan itu berdasarkan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan harapan lebih efektif, menghindari korupsi, dan lebih baik dari sebelumnya.
Direktur Buruh Migran Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, berharap peralihan tersebut lebih memudahkan buruh migran mendapatkan hak-haknya.
“Menurut Otoritas Jasa Keuangan, konsorsium asuransi yang mengelola dana jaminan sosial TKI hanya 13% yang untuk membayar klaim TKI. Selebihnya untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan TKI,” ujarnya.
Hermono dari BNP2TKI, mengatakan, transformasi ini harus lebih baik. “Jangan sampai TKI jadi korban proses Transpormasi,” ucapnya.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder untuk pelaksanaan perlindungan TKI ini. Dia menegaskan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan perlindungan TKI.
“Skema perlindungan TKI sudah dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga TKI kembali ke Indonesia. Dan iuran sebesar Rp370 ribu, Calon TKI/ TKI sudah mendapat perlindungan dalam 2 program, yaitu JKK dan JKm,” jelas Agus.
Manfaat lain dari keikutsertaan dalam program ini adalah mengenai manfaat beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak dari Calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
“Anak dari peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja. Ini merupakan manfaat dari program JKK, selain juga untuk ahli warisnya berhak mendapatkan Rp85 juta,” ungkap Agus.
Selain manfaat yang disebutkan, perlindungan lainnya saat penempatan kerja di Luar Negeri seperti meninggal dunia, baik meninggal biasa ataupun karena tindak kekerasan fisik, cacat anatomis maupun cacat kurang fungsi juga masuk dalam perlindungan JKK.
“Selama TKI bekerja di Luar Negeri, perlindungan atas risiko JKK ini diberikan selama 24 jam 7 hari seminggu,” tambah Agus.
Dirinya berharap semua pihak dapat mendukung implementasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI, karena sebagai pahlawan devisa, Negara harus terlibat untuk menjamin kesejahteraan para TKI dan anggota keluarganya.
Risiko yang bisa saja terjadi sudah diantisipasi pemerintah dengan menyediakan suatu bentuk perlindungan agar para TKI beserta keluarga dapat menjalani aktivitas dengan tenang.
“Semoga kedepan nasib para TKI lebih baik. Di luar negeri tidak terlantar, di dalam negeri tidak miskin,” tandas Agus.
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menjelaskan, perlindungan untuk TKI ini mulai dilaksanakan dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI.
“Nantinya para TKI ini wajib terdaftar dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), di samping program tambahan Jaminan Hari Tua yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua,” ungkap Hanif.
Ditegaskan, transformasi ini dilakukan berdasarkan berbagai kajian, termasuk kajian dari KPK. Dan dia berpesan agar BPJS Ketenagakerjaan segera mensosialisasikan ini berbagai pihak. (Ganefo)