SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menutup sementara pelayanan operasionalnya selama sepekan kedepan. Minggu (17/1/2021).
Penutupan ini berdasar Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
No W14.U/1344/KP.04.6/01/2021
tanggal 17 Januari 2021 menggantikan SK No W14.U1/331/KP.04.6/01/2020 tanggal 11 Januari 2021.
Ide dasar putusan ini sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 paska beberapa aparaturnya terpapar Covid-19 setelah menjalani Swab PCR pada Rabu 13 Januari 2021 lalu.
Namun penutupan pelayanan ini dikecualikan bagi pelayanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang akan berakhir masa tahanannya dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Penutupan ini terhitung mulai tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan tanggal 22 Januari 2021 dan akan ditinjau kembali apabila ada kekeliruan.
Penutupan sementara PN Surabaya ini juga berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No 1,2 dan 3 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/7/Kpts/013/2021 tanggal 9 Januari 2021.
Penutupan sementara pelayanan di PN Surabaya ini berarti yang ketiga kalinya. Pertama, pada 15 Juni hingga 26 Juni 2020 lalu, Kedua tanggal 10 Agustus hingga 22 Agustus 2020. (Han)