SURABAYA – Perjalanan panjang terdakwa Mulia Wiryanto mengais keadilan, berakhir. Itu terjadi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara Nomer 384/Pir.B/2025/PN.Sby yang menyatakan Mulia Wiryanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 3 tahun.
“Mengadili menyatakan terdakwa Mulia Wiryanto MBA anak dari Hartojo Wirjanto terbukti secara sah dan melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyarankan sesuatu barang kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dalam surat dakwaan pertama.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim Djuanto di ruang sidang Candra, PN. Surabaya. Jum’at (2/5/2025).
Hakim Djuanto dalam salah satu pertimbangannya menyatakan bahwa terdakwa menjelaskan, kepada HK. Kosasih secara pasti usaha jual beli gula itu tidak akan rugi dan pasti untung, karena pemasok dan pembelinya sudah ada. Minimum perbulannya terdakwa mendapatkan keuntungan 5 persen.
Dari keuntungan 5 persen tersebut, terdakwa memastikan memberikan keuntungan 2,5 persen dari modal yang dititipkan oleh saksi HK. Kosasih. Terdakwa juga mengatakan, sebagai pemodal saya hanya duduk manis saja, tidak perlu ikut terlibat dalam usaha gula itu. Bilamana ada kerugian maka menjadi tanggung jawab dia sepenuhnya. Uang saya tidak akan hilang dan sewaktu-waktu dapat diambil.
“Keadaan yang memberatkan, bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak mau mengakui perbuatannya. Keadaan yang meringankan terdakwa sopan selama menjalani persidangan,” lanjutnya.
Vonis dari hakim PN Surabaya tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Damang Anubowo yang meminta menghukum Mulia Wiryanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.
Atas vonis dari majelis hakim tersebut, baik Jaksa Kejari Surabaya maupun Tim kuasa Hukum dari terdakwa Mulia Wiryanto dalam persidangan langsung menyatakan banding.
“Kami langsung banding,” kata terdakwa Mulia Wiryanto melalui kuasa hukumnya Fransiska Xaveria Wahon.
Kami juga mengajukan banding,” imbuh Jaksa Damang Anubowo.
Dikonfirmasi selesai sidang pembacaan putusan, pengacara Mulia Wiryanto, Fransiska Xaveria Wahon mengaku kecewa dengan putusan dari majelis hakim. Menurutnya, majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan dan memberikan putusan terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi.
“Majelis hakim mengesampingkan fakta-fakta persidangan. Nota pembelaan kami juga sama sekali tidak dijadikan pertimbangan,” katanya.
Untuk itu, Fransiska mengatakan akan langsung mengajukan banding atas putusan 3 tahun yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Keadilan menurut saya hari ini mati,” pungkas Fransiska dari kantor hukum Gerakan Masyarakat Indonesia Bersatu (GRIB) kota Surabaya. (Han)







