SURABAYA – Kejaksaaan Negeri Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menuntut 3,5 tahun penjara kepada Mulia Wiryanto, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dengan modus investasi pengadaan gula di PTPN Jawa Barat.
JPU Damang, dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan secara melawan hukum. Menggunakan nama atau martabat palsu, serta tipu muslihat atau serangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau memberi utang.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 378 KUHP. Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” katanya di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (14/4/2025).
JPU Damang dalam salah satu pertimbangannya menyatakan bahwa terdakwa Mulia Wiryanto telah menerima uang investasi kerjasama sebesar Rp.10 miliar dari Hardja Karena Kosasih. Kendati berdasarkan kebenaran materiil di persidangan disangkal semuanya oleh terdakwa.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan Hardja Karasana Kosasih. Terdakwa berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,” lanjut Jaksa Damang.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Mulia Wiryanto melalui kuasa hukumnya Fransiska Xaveria Wahon menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
“Kami akan mengajukan pledoi. Klaim jaksa terhadap klien kami sangatlah klise,” katanya selesai sidang.
Menurut Fransiska, dalam pledoinya nanti, ia juga akan membuka manipulasi penuntut umum dengan membandingkan fakta di persidangan yang jelas dan nyata, bahwa ini bukan perkara pidana.
Pertama, kata Fransiska kalau berdasarkan unsur pasal 378 KUHP menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan secara melawan hukum.
“Itu tidak ada di kasus yang menjerat klien kami. Jelas-jelas klien kami sudah memberikan keuntungan, bahkan bersedia mengembalikan meski menjadi polemik dengan meminta jangka waktu,”
ujar Fransiska dihadapan wartawan.
Dalam persidangan terungkap, kalau klien kami bersedia kembalikan dalam bentuk gula karena uang yang diinvestasikan sudah terlanjur dibelikan gula,” imbuhnya.
Kedua, ahli perdata yang dihadirkan pihaknya pada persidangan menyatakan tidak ada unsur penipuan dalam perkara ini.
“Ini murni perkara perdata. Sekalipun perdata, perkara ini tidak dapat dituntut karena tidak ada prestasi yang tertulis secara jelas didalam perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak. Menurut ahli apa yang mau dituntut wong prestasinya saja tidak ada. Sudah untung mau dibagi untung,” pungkas Fransiska. (Han)




