JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VII DPR RI,Dr H Mulyanto meminta Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindak tegas perusahaan tambang batu bara yang terbukti melanggar ketentuan kuota penjualan batu bara dalam negeri (Domestic Marketing Obligation alias DMO).
Pemerintah harus konsisten melaksanakan ketentuan DMO ini agar semua perusahaan tambang batu bara patuh dalam mengalokasikan 25 persen produksinya untuk keperluan industri dalam negeri.
Sebab, sekecil apapun pelanggaran atas ketentuan ini dapat mengancam stabilitas ketahanan energi dalam negeri. “Kewajiban DMO 25 persen produksi perusahaan tambang ini adalah upaya kita menjaga agar listrik dari PLTU tetap menyala. Ini soal ketahanan energi nasional,” tegas dia dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (27/3).
Wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten itu menilai, ada kecenderungan pengusaha tambang mengambil keuntungan dengan mengekspor batubara yang yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pasar dalam neger karena dinilai tindakan “ambil untung” dengan mengorbankan kepentingan nasional merupakan sikap yang tidak patut dilakukan.
Dikatakan, pengusaha batu bara harus komitmen melaksanakan ketentuan DMO meskipun harga jual batu bara di luar negeri lebih tinggi ketimbang harga dalam negeri. “Besaran kuota DMO sebagaimana diatur Kepmen ESDM, rasanya sudah cukup adil. Pengusaha hanya perlu mengalokasikan 25 persen dari total produksi untuk keperluan industri dalam negeri.
“Pemanfaatan batu bara di dalam negeri ini untuk kepentingan masyarakat dan kalangan industri. Sebab bagaimana PLN bisa memproduksi listrik jika pasokan batu bara yang merupakan sumber energi utamanya sangat terbatas.”
Seperti diketahui, dalam Kepmen ESDM diatur besaran harga batu bara DMO. Jika harga pasaran batu bara dunia sedang tinggi, harga maksimal batu bara keperluan DMO USD 70 /ton. Bila harga pasar dunia rendah, harga batu bara DMO merujuk Harga Batu Bara Acuan (HBA). “Ini soal godaan iming-iming harga tinggi batu bara di luar negeri. Perusahaan tergelitik untuk ambil keuntungan lebih.
Diperkirakan godaan ini masih akan terus berlanjut karena harga batu bara terus naik. Bisa menembus USD 100/ton. Margin dengan capping harga DMO jadi sebesar USD 30/ton. Ini hampir sepertiganya. “Jadi, godaan untuk melanggar DMO semakin tinggi,” jelas dia.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini mengatakan, untuk meminimalisasi pelanggaran DMO, Komisi VII DPR RI mminta Menteri ESDM memberi sanksi berat.
Di periode Pemerintahan sebelumnya, sanksi ysng diberikan cukup berat. Perusahaan yang melanggar bisa dicabut izin produksinya. Komisi VII DPR RI juga bermaksud membentuk Panja DMO untuk mendalami persoalan batu bara. Dengan Panja ini diharapkan diketahui berbagai kendala pelaksanaan ketentuan DMO ini. (akhir)