JAKARTA, Beritalima.com– Rencana pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kementerian Riset & Teknologi (Kemenristek), Bambang Brodjonegoro membubarkan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) serta Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (Lapan) mendapat sorotan negatif di kalangan wakil rakyat di Parlemen.
Salah satu yang menyoroti rencana Menteri Ristek membubarkan Batan dan Lapan tersebut adalah politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi VII DPR RI membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mulyanto.
Laki-laki peraih gelar Doctor of Engineering jebolan Tokyo Institute Technology (Tokodai), Jepang tersebut meminta Bambang tidak membubarkan Batan maupun Lapan serta menggabungkannya dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Sebab, lanjut Wakil Rakyat dari Dapil III Provinsi Baten tersebut, jika pembubaran itu dilakukan Menristek, ini berarti dapat dianggap melanggar Undang-Undang (UU) No: 10/1997 tentang Ketenaganukliran dan UU No: 21/2013 tentang Keantariksaan.
Batan dan Lapan, kata laki-laki kelahiran Jakarta, 26 Mei 1963 tersebut, bukanlah sekadar lembaga penelitian dan pengembangan. Keduanya adalah lembaga pelaksana tugas pokok ketenaganukliran, keantariksaan dan penerbangan sehingga jika kedua lembaga ini dibubarkan akan terjadi kekosongan pelaksana tugas. “Siapa nantinya yang akan menjalankan amanah UU Ketenaganukliran dan Keantariksaan jika Batan dan Lapan dibubarkan?” tanya Mulyanto.
Seperti diberitakan, sebelumnya beredar isu bahwa pembantu Presiden Jokowi di Kemenristek tersebut akan melebur beberapa lembaga penelitian dan badan yang berada di bawah Kementerian Ristek ke dalam BRIN dengan alasan untuk efesiensi.
Kebijakan ini dilakukan berdasarkan UU No: 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK). Rencananya, semua lembaga dan badan terkait penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan IPTEK akan digabung ke dalam BRIN.
Cuma masalahnya, ungkap Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI tersebut, sekarang ini ada beberapa lembaga dan badan yang dibentuk berdasarkan UU tersendiri, seperti Batan dan Lapan. Karena itu, Pemerintahan dibawah pimpinan Jokowi tidak bisa seenaknya atau sembarangan melebur apalagi membubarkan lembaga atau badan yang dibentuk dengan UU tersendiri itu.
Mulyanto yang merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Riset dan Teknologi pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhotono (SBY) mengusulkan agar Menristek cukup menggabungkan fungsi penelitian dan pengembangan Batan dan Lapan saja ke dalam BRIN tapi tidak membubarkannya.
Untuk pelaksanaan tugas lainnya sebagaimana yang diamanahkan UU, lanjut laki-laki yang juga pernah mendapat kepercayaan di Inspektorat Departemen Pertanian (Deptan) tetap berada di Batan dan Lapan. “Berdasarkan UU Sisnas IPTEK, BRIN memang ditugaskan melaksanakan litbang dari hulu ke hilir, dari invensi sampai inovasi secara terintegrasi. Namun, kalau sampai membubarkan atau melebur Batan dan Lapan ke dalam BRIN itu namanya sudah berlebihan,” tegas Mulyanto.
Saat ini, lanjut Mulyanto, justru Indonesia sangat perlu keberadaan Batan dan Lapan sebagai pendukung tercapainya kesejahteraan nasional. Batan diperlukan dalam optimalisasi pemanfaatan nuklir untuk kehidupan sehari-hari, sedangkan Lapan diperlukan untuk penyelenggara kegiatan keantariksaan dan penerbangan publik.
“Prestasi dan capaian kinerja Batan dan Lapan saat ini sudah sangat bagus. Harusnya Pemerintah terus mendukung agar lembaga dan badan ini terus meningkat dan berkembang. Bukan malah terancam dilebur atau dibubarkan,” demikian Mulyanto, politikus yang aktif di beberapa organisasi penelitian tersebut. (akhir)